Pertemuan dengan pengurus – pengurus Komisariat (PK) SBSI Luwu Timur Senin 29 Maret 2021 pkl 20.00 sd 23.00 Wita di Wawandullah salah satu desa dekat Lingkungan Industri Nikel PT Vale Indonesia – Sorowako Luwu Timur menambah optimisme bahwa Serikat Buruh dan Peran Kemnaker RI menjadi sangat penting bagi Buruh/Pekerja Tambang.
SBSI memiliki 5 PK di Perusahaan Tambang ini namun anggotanya masih berstatus Pekerja Outsourcing(PKWT) antara lain PK Maju Jaya, PK Sinar Kasih, PK Sawerigading, PU
K HSU(Security) dan PK Indotrap adalah para Buruh pekerja outsourcing yang bekerja di Perusahaan Tambang PT Vale Indonesia. Telah berjuang menjadi PKWTT namun hingga saat ini belum terpenuhi. Ini keinginan yang tidak kunjung henti.
Persoalan ini telah disampaikan kepada Direktur Pengawasan Norma Kerja dan JSTM Kemnaker RI tahun 2020 dan sejumlah dokumen ditunjukkan dalam pertemuan itu terkait bagaimana upaya yang telah dilakukan untuk mendapatkan status PKWTT.
DPP (K)SBSI telah bersurat kepada Direktur PNK dan JSTK pada bulan Mei 2020 bahkan mengantarkan Surat langsung ke Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dirjen PHI- JSTK tapi belum mendapatkan jawaban hingga saat ini. Artinya perjalanan surat tersebut sejak Mei 2020 hingga Juni 2021 sudah 10 bulan. Kita tidak tahu apa yang menghalangi pihak Kemnaker RI sehingga tidak memberikan balasan atas surat yang sudah dimasukkan hampir berusia 1 tahun.
Denny Patandung Ketua DPC SBSI Luwu Timur dan kawan-kawan meminta perhatian Kemenaker RI akan nasib Pekerja PKWT /Pekerja outsourcing yang seharusnya sudah diangkat sebagai pekerja tetap di Perusahaan Tambang Nikel Raksasa tersebut. Bahkan dalam kesempatan ketika ia ke Kemnaker RI telah menyampaikan kepada pihak pengawas ketenagakerjaan Kemenaker RI bahwa anggota 5 PK tersebut bekerja pada Coor Bisnis Perusahaan Nikel di PT Vale Indonesia Sorowako- Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Karena itu SBSI sangat mengharapkan agar Direktur Pengawasan Norma Kerja dan JSTK Dirjen PHI-JSTKI berkenan merespon dengan memberikan surat balasan.
Demikian
Andi Naja FP Paraga
Pemred SBSINEWS