Oleh : Prof. Muchtar Pakpahan,SH.,MA, GB UTA45/Ketua Umum DPP (K)SBSI
Terjadi percepatan yang luar biasa angka korban covid-19. Berikut ini saya kemukakan angka pertambahan setiap tanggal 30 sejak 2 Maret 2020 adanya terkonfirmasi korban covid-19 di Indonesia.
30 Maret 2020: korban 1.414, positif harian 129 orang.
30 April 2020: korban 10.118, positif harian 433 orang.
30 Mei 2020: korban 26.473, positif harian 557 orang.
30 Juni 2020: korban 56.385, positif harian 1237 orang.
30 Juli 2020; korban 106.336, positif harian 1904 orang.
30 Agustus 2020: korban 172.053, positif harian 2858 orang.
30 September 2020: korban 291.182, positif harian 4171 orang.
30 Oktober 2020: korban 410.088, positif harian 3143 orang.
30 November 2020: korban 538.083, positif harian 4617 orang.
30 Desember 2020: korban 743.198, positif harian 8.003 orang.
31 Januari 2021: korban 1.066.313, positif harian 14.518 orang.
Serta yang meninggal sudah 29.728.
Mari kita lihat pertambahan angka korban covid-19 setiap bulannya. April 2020 sebanyak 8.704. Mei 16.355. Juni 29.812. Juli 49.951. Agustus 65.717. September 119.129. Oktober 118.906. November 128.795. Desember 2020 sebanyak 204.315, dan Januari 2021 sebanyak 323.115.
Catatan saya, lonjakan signifikan pada Desember dan Januari adalah dampak pilkada serentak yang dilanjutkan dengan libur panjang ahir tahun.
Berikut ini saya kemukakan berbagai kasus menjadi fakta yang memperlihatkan lemahnya penegakan hukum protokoler Kesehatan.
Fakta 1, Dari Maret sampai dengan Oktober saya masih ke kantor satu atau dua kali seminggu, ke Pengadilan Jakarta Timur hampir sekali seminggu, hampir setiap minggu ke STTF proklamasi Menteng Jakarta mengunjungi cucu. Tetapi sejak awal Desember total tinggal di rumah. Takut sama covid-19. Sepanjang jalan dari tempat tinggal saya Duren Sawit, jalan Dermaga, Bekasi Trimur, Pemuda, Printis Kemerdekaan, Suprapto, Kramat, Salemba, Raden Saleh, Pramuka, Jatrinegara, Ngurahrai,.
Kasus 1,Mayoritas yang buka warung, bengkel, toko dan lain- lain sepanjang jalan mayoritas tidak pakai masker dan sedikit yang jaga jarak. Serta semua supir taksi grab yang saya tompangi menjelaskan seperti itu di seluruh jabodetabek.
Kasus 2.Beberapa kali kejadian diberitakan berbabagai televisi, keluarga yang meninggal karena korban korban covid-19, berhasil merampas mayat dan sering melukai petugas media.
Kasus 3. Ada Ulama menampar petugas di Surabaya, tidak ditempuh dengan jalur hukum.
Kasus 4. 4 Agustus 2020, adik ipar saya meninggal di Tanjung Balai Asahan. Acara pengebumiannya ditekan raja adat musti berlangsung adat normal, dihadiri 500 pelayat. Keluarga ada dari Medan, Siantar, Kaliamantan Barat. Saya telepon polresta Tanjung Balai dan mabes polri agar dihentikan rencana acara adat tersebut.
Jawaban kepolisian peraturannya sudah dicabut. Berlangsunglah acara tanpa masker, dan tanpa jarak.
Kasus 5. Pilkada serentak. Dalam proses pilkada serentak terjadi berbagai pelanggaran prokes, waktu mendaftarkan calon, waktu kampanye, dan waktu gembira merayakan kemenangan.
Dan terlihat angka peningkatan korban covid-19, adalah pada Bulan Desember 2020 dan Januari 2021.
Jelas ada hubungannya dengan pilkada serentak. Terlihat dengan percepatan angka 4.171 di 30 November 2020, melonjak ke 8003 di 30 Desember 2020, dan melonjak lagi ke 14.518 di 30 Januari 2021.
Pesan kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Ir. Joko Widodo, berhentilah menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan, tetapi bertindaklah memerintahkan mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi hukuman yang memberi efek jera. Selamatkan nyawa rakyat Indonesia dengan menerapkan sanksi hukum atau menerapkan penegakan hukum atau law enforcement. Tanpa menerapkan penegakan hukum, korban covid-19 akan bertambah terus.