LAMPUNG, SBSINews.id – Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya bekerja di PT. San Xiong Steel Indonesia terancam dideportasi pihak Imigrasi Kalianda, Lampung Selatan pasca ditutupnya perusahaan tersebut oleh pihak Pemerintah Kabupaten setempat.
Hal itu ditegaskan Edy Firyan pada Rabu (14/2) selaku Kepala Imigrasi Kalianda, Lampung Selatan kepada awak media. Ia mengatakan tindakan deportasi baru bisa dilakukan jika Dinas Ketenagakejaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencabut izik kerja para TKA tersebut.
“Kalau tempat bekerjanya ditutup berarti mereka sudah tidak bekerja lagi. Itu artinya tinggal menunggu izin kerja dicabut Disnakertrans dan jika dicabut mereka bisa dideportasi. Kita akan segera mengecek langsung kondisi saat ini seperti apa,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa jumlah TKA di PT. San Xiong Steel Indonesia yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) pertanggal 14 Februari 2018 adalah sebanyak 27 orang.
“Ada 3 orang TKA yang bekerja diperusahaan tersebut yang memperpanjang izin kunjungan. Jadi total keseluruhan ada 30 orang. Menurut data yang kita miliki rata-rata TKA tersebut memiliki izin 6 hingga 12 bulan dan seluruhnya berasal dari Cina,” paparnya.(syaiful)
Baca Juga: http://sbsinews.id/tenyata-jumlah-tenaga-kerja-asing-jawa-tengah-terus-miningkat/