Bandung, SBSINews – Presiden Direktur PT. Natatex Prima pada Rabu (10/1/2018) dinyatakan terbukti bersalah tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 470-an karyawannya pada periode Mei 2015 hingga Januari 2016. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat Topan Husma Pattimura

“Mengadili, menyatakan Een Natawijaya selaku Presiden Direktur PT Natatex Prima, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak membayar dan menyetor beban peserta dalam hal ini iuran BPJS yang menjadi tanggung jawabnya,” sebut Topan membacakan Amar putusannya.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang menilai adanya unsur pidana kasus tersebut. Jaksa menuntut terdakwa dihukum penjara empat tahun kurungan. Namun hakim berdalih, kasus ini memenuhi unsur perdata bukan pidana.

“Selanjutnya, mengenai denda yang menjadi tolak ukur penjatuhan hukum kepada PT. Natatex Prima menimbang perhitungan jumlah iuran yang belum dibayarkan Rp770 juta, dihubungkan dengan penjatuhan denda Rp169 juta. Total denda yang harus dibayar yang dihitung iuran Rp940.113.147,” ujarnya

Kasus ini berawal saat karyawan PT Natatex Prima yang akan mengklaim tidak bisa mencairkan dana yang seharusnya didapat karena alasan tertunggaknya iuran BPJS dari perusahaan. Para karyawan pun menduga terdapat penggelapan dana asuransi BPJS yang dilakukan PT Natatex.

Para buruh kemudian membawa kasus ini ke meja hijau dengan dugaan penggelapan dana oleh PT Natatex Prima. Setelah dua tahun diproses, hakim hanya memutuskan sanksi, sementara Een selaku Presiden Direktur tidak ditahan karena kasusnya merupakan perdata antara karyawan dengan perusahaan.

Menanggapi hal itu, Ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, buruh menginginkan uang yang sebelumnya akan dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan lagi kepada mereka dan terdakwa dipenjara karena adanya penggelapan dana.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here