Kendati regulasi mengatur pembayaran THR paling lambat H-7, (K) SBSI mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” tutur dia.

Kita meminta para gubernur, bupati dan walikota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Sedangkan untuk mengantisi pasit imbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, DPP (K) SBSI telah memerintahkan kepada jajaran Korwil serta DPC (K) SBSI di Kabupaten dan Kota yang ada untuk membuka Posko pengaduan THR dimana bagi Pekerja/ Buruh yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko yang telah kami buka di kantor Sekretariat DPC (K) SBSI masing-masing Daerah.

Penetapan besaran THR berdasarkan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), THR dapat diberikan lebih besar dari patokan gaji. Pembayaran THR yang diberikan harus sesuai dengan PP, PK, PKB tersebut.(*)

BACA JUGA: http://sbsinews.com/diduga-kuat-terjadi-pembiaran-sbsi-kembali-somasi-disnakertrans-kaltara/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here