Jakarta, SBSINews – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengingatkan agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk serius dapat mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Hal itu dikatakannya kepada SBSINews.com di Kantor DPP (K) SBSI, Jalan Tanah Tinggi No.25, Johar Baru, Jakarta Pusat, (25/5/2018) siang.
“Bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya agar dapat ditindak tegas sesuai peraturan dan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku. Untuk itu kami mengajak dan menghimbau kepada pengusaha untuk dapat membayarkan tunjangan hariraya (THR) selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Bambang Hermanto menyatakan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembayaran THR Keagamaan tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR,” kata Bambang.
Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, adalah sebesar satu bulan upah atau gaji.
Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali sebulan upah.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/manager-pt-tor-ganda-dinilai-mencederai-keharmonisan-hubungan-industrial/