Pada hari ini Senin 7 Desember 2020 bertempat di Cafe Excelso Megamall kota Manado, terjadi Perundingan Bipartit antara Tim Advokasi Korwil (K) SBSI Sulut mewakili 8 orang pekerja anggota SBSI Sulut yg dipimpin oleh Ketua Korwil (K) SBSI Sulut Lucky Ch.M. Sanger , Ketua Tim advokasi Roy Sihombing, Wakil Ketua Bidang Humas Stenly J. Pakasi dan dihadiri oleh Ketua MPW Benny Londa.

Pihak Managemen PT Samudera Mulia Abadi diwakili oleh Supervisor HRD Sigit Risfa dan HRD Site Billy Antouw.

Dalam perundingan bipartit ini Tim Advokasi Korwil (K) SBSI Sulut memperjuangkan nasib 8 orang pekerja anggota SBSI Sulut yang bekerja di lahan tambang Toka Tindung sub kontraktor PT. Mares Soputan Minning Likupang Kab. Minahasa Utara. Provinsi Sulawesi Utara.

Kurang lebih 4 tahun mereka bekerja sebagai operator alat berat yang penuh suka dan duka tiba-tiba dengan alasan wabah covid 19 ini, jumlah karyawan akan dikurangi.

Sehingga 8 orang yang dengan alasan tidak pasti dimutasikan ke Weda Halmahera. Siapa yang tidak mau dimutasi secara langsung dianggap mengundurkan diri.

Tetapi pihak managemen perusahaan PT. SMA ketika dikonfirmasi mereka menolak pernyataan itu.

Menurut managemen pekerja tersebut masih dalam status standby dan sama sekalu belum di phk serta hak2 mereka sebagai pekerja masih diberikan berupa
gaji terakhir Bulan November yang ditransfer pada hari Minggu tgl 6 Desember 2020 via no rekening bank pekerja masing-masing, juga tidak ada pemotongan upah.

Pertemuan berjalan serius tapi santai dengan penuh keakraban dan berjalan dengan alot tanpa mengurangi rasa keadilan hukum terhadap hak-hak pekerja karena masih ada perbedaan pemahaman.

Sampai berita ini dikirim masih sementara dalam proses pembahasan..🙏

Penulis : Stenly J. Pakasi (Humas (K)SBSI Sulawesi Utara)

Editor : SBSINews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here