Berkali-kali PT SINAR CENTRAL SANDANG Tangerang Selatan ingin membawa hasil produksinya keluar dari pabrik tetapi selalu dihalangi oleh buruhnya sendiri. Pasalnya pihak perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah sejumlah buruhnya dirumahkan karena Covid19. Dan puncaknya Jumat 13 November 2020 ketika hasil produksi hendak dikeluarkan puluhan buruh menghalanginya.
Kiwarso Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Propinsi Banten mengatakan sesungguhnya persoalan ini tengah diperselisihkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang karena Perusahaan telah melanggar sejumlah ketentuan. Ketika buruh dirumahkan hanya diberi upah 25% persen dari gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya diberikan 60% saja dan semua itu diputuskan tanpa perundingan’ Ungkap Aktifis Buruh ini.
Semestinya PT Sinar Central Sandang menunggu Putusan Peradilan Hubungan Industrial barulah membawa produksinya keluar dari pabrik tapi anehnya selalu saja ingin dilakukannya dan meminta pengawalan dari Polres Tangerang Selatan. Pihak Polres tentu menolak permintaan pengawalan ini karena memahami duduk Persoalannya.’Polres Tangsel juga memahami UU No.13 Tahun 2003 jadi pastilah tidak mau mengawal’ tambah Kiwarso
Buruh PT Sinar Sentral Sandang Tangerang Selatan adalah Anggota dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 tak bergeming dari tempatnya dan memasang tenda didepan pabrik menghalangi rencana membawa hasil produksi keluar. ‘Penuhi dulu kewajibannya atau tunggulah Putusan PHI Serang terbit baru buruh berhenti melakukan aksi’ Pungkas Korwil (K)SBSI Banten.
Aksi yang dikawal langsung oleh Polres Tangerang Selatan ini berjalan dengan lancar setidaknya hingga berita ini diturunkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya oleh Polres Tangerang Selatan.
(ANFPP131120)