BOGOR SBSINEWS 16/8/2018 Sidang mediasi perselisihan hubungan industrial di PT. Emporium Indonesia (kantor operasi: Save Max) berlanjut pada hari ini Kamis 16/8/2018) di Disnaker Kabupaten Bogor dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan memilih juru runding. Sidang dengan agenda tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan pada Jumat (7/8/2018) tetapi dari perusahaan tidak ada yang hadir.
Perselisihan yang diperselisihkan oleh Pengurus Komisasriat SBSI adalah Perselisihan Kepentingan. Perselisihan ini berawal pada 18/12/2017 HRD Save Max mengumumkan perubahan jam kerja melalui sebuah memo, dimana sebelumnya adalah dengan menggunakan sistem 5 hari kerja dan 2 hari libur diubah menjadi menjadi 6 hari kerja dan 1 hari libur yaitu hanya Hari Minggu.
Perubahan ini tidak didahului oleh perundingan tetapi lansung diberitahukan dalam sebua memo, sedangkan aturan tersebut tertuang dalam sebuah perjanjian kerja, tentu hal ini sangat merugikan buruh. Perselisihan ini dicatatkan oleh PK (Pengurus komisariat) SBSI.
“ Ini tentu merugikan karena waktu libur (off) menjadi berkurang, bertambanya biaya transportasi karena tidak disertai dengan kenaikan tunjangan transportasi dan semangat atau motivasi kerja menjadi berkurang. Ini merupakan sebuah perjanjian kerja, maka seharusnya perubahan tersebut harus dirundingan untuk mencapai kesepakatan,” kata Ari Yanto, Sekretaris Pengurus Komisariat.
Dalam mediasi kali ini selain dihadiri oleh pengurus komisariat yaitu Ari yanto dan Tri Wahono yang didampingi LBH SBSI, Sabinus Moa. Dari perusahaan diwakili oleh Prayitno dan Horas Siburian bagian HRD. Sedangkan Mediator Disnaker Kabupaten Bogor oleh Arifianto.
Perusahaan yang bergerak dibidang retail khusus makanan ini berkedudukan di Multivision Tower Lt. 6 Jl. Kuningan Mulia Lot. 9B, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan (kantor pusat), sedangkan wilayah kerja atau kantor operasioal di Jl. Transyogi, Nagrak – Bogor, dan karena kantor pusatnya di Jakarta Selatan sedangkan kantor operasinalnnya di wilayah Kabupaten Bogor dan Pengurus Komisarian SBSI dicatatkan di Disnaker Jakarta Selatan. Hal ini dipersoalkan oleh Prayitno yaitu salah satu HRD yang hadir.
” Serikat ini dicatatkan di Jakarta Selatan tetapi perselisihannya dicatatkan di Bogor, apakah serikatnya juga dicatatatkan di Bogor dan inikan menganai waktu kerja artinya ini perselisihan kepentingan yang menyangkut semua pekerja, apakah kawan – kawan ini sudah mewakili semua pekerja karena kami sampai hari ini tidak melihat surat kuasa dari semua pekerja dan juga Kami tidak tau berapa anggota serikat ini,” ujar Prayitno.
Hal inilah menjadi perdebatan walaupunl ini masih diluar agenda. Tetapi PK SBSI tetap diminta untuk melengkapi surat kuasa dari pekerja dan melaporkan pencatatan PK SBSI ke Disnaker Bogor sebelum sidang mediasi pada minggu yang akan datang. (SAM)