Perselisihan hubungan industrial (Meninggal Dunia) Almarhum Saudara Ahmad Sujanggi
(Sujanggi) karyawan PT.Berkah Cahaya Lestari. Hubungan kerja Alm.Ahmad Sujangi dengan perusahaan terjadi sejak tanggal 15 Maret 2012 dengan jabatan terakhir sebagai driver dump truck pengangkut Latrite jalan.

Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2018, tepat pada pukul 09:25 Sdr Ahmad Sujangi diperintahkan oleh pimpinan perusahaan PT.Berkah Cahaya Lestari untuk mengangkut pupuk dari gudang induk PT.Limpah Sejahtera ke gudang cabang dan pada hari tersebut mengalami kecelakaan pukul 11:15 dikarenakan Dump Truck yang dikendari tumbang.

Pada tanggal 15 September 2018 Sdr Ahmad Sujangi diantarkan ke Cilacap oleh rekan
kerjanya yang bernama Sdr Untung, menggunakan pesawat dan perusahaan hanya memberikan uang sebesar Rp.5000.000,-. Pada tanggal 2 Oktober 2018 Sdr Ahmad Sujangi memberikan surat kuasa khusus kepada DPC FSBSI Kabupaten Ketapang untuk bertindak sebagai pendamping dan kuasa hukum dalam Perselisihan Hubungan Industrial dengan management PT.Berkah Cahaya Lestari.

Pada hari minggu tanggal 25 November 2018 bertempat dirumah sakit Islam Fatimah Cilacap saudara Ahmad Sujanggi meninggal dunia dengan disaksikan oleh dokter, keluarga, perawat.

Pada tanggal 5 Desember 2018 DPC FSBSI Kabupaten Ketapang mengirim surat dengan nomor: 125/DPC-FSBSI/KTP/XII/2018 kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi casu quo UPT Kepengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat dengan perihal penyelesaian hak normatif. Pada tanggal 3 April 2019 Sdr.Supriyatin ahli waris almarhum Ahmad Sujangi (Sujangi) memberikan kuasa kepada DPC FSBSI Kab.Ketapang untuk meneyelesaikan perkara perselisihan hubungan industrial (meninggal dunia).

Pada tanggal 12 Agustus 2020 Pengawas Ketenagakerjaan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat melalui surat nomor 33/WASNAKER/2020 tentang perhitungan dan penetapan jaminan hari tua a.n.almarhum Sujangi (Ahmad Sujangi) dan surat nomor 34/Wasnaker/2020 tentang
Penetapan Kecelakaan Kerja atau Bukan Kecelakaan Kerja a.n Almarhum Sujangi (Ahmad
Sujangi) Karyawan PT.Berkah Cahaya Lestari Kabupaten Ketapang. Bahwa PT. Berkah Cahaya Lestari tidak melaksanakan putusan tersebut.

Penulis : Lusminto Dewa (Ketua DPC FSBSI Ketapang – Kalimantan Barat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here