Perselisihan hubungan industrial (Pemutusan Hubungan Kerja) Saudara Safari oleh
perusahaan PT. Ketapang Arya Power. Hubungan kerja dimulai sejak tanggal 30 Mei 2012,
dengan jabatan sebagai security, upah terbilang sebesar Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah). Selama menjadi pekerja di perusahaan PT. Ketapang Arya Power saudara Safari tidak didaftarkan untuk mengikuti program BPJS sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal 30 Juni 2016 saudara Safari diberikan surat pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan PT. Ketapang Arya Power dengan alasan untuk efisiensi di perusahaan, dengan pembayaran uang pesangon dibayar 1 (satu) bulan gaji, dan saudara Safari tidak menerima uang pembayaran tersebut, karena bertentangan perundang-undangan.
Bahwa upah saudara Safari yang diterima pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2016
dibayar tidak mengalami kenaikan selama bekerja di perusahaan PT.Ketapang Arya Power.
Upah minimum kabupaten ketapang tahun 2013 sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah);Tahun 2014 sebesar Rp.1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); Tahun 2015 sebesar 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); dan Tahun 2016 sebesar 2.007.000 (dua juta tujuh ribu rupiah). Sejak tanggal 16 Juli 2016 Saudara Safari telah mendaftarkkan perselisihan ke dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi, hingga maret 2017 belum ada penyelesaian.
Hingga pada tanggal 25 Mei 2018 saudara Safari memberikan surat kuasa khusus kepada
DPC SBSI Kabupaten Ketapang untuk bertindak sebagai pendamping dan kuasa hukum dalam perkara perselisihan hubungan industrial (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan PT.Ketapang Arya Power.
Pada tanggal 28 Mei 2018 DPC SBSI Kabupaten Ketapang mengirim surat bernomor 046/DCP-SBSI/V/2018 kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang perihal permohonan peninjauan kembali dan penyelesaian kasus PHK sepihak saudara Safari.
Pada tanggal 3 September 2018 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang
mebuat surat bernomor:560/60/TKT-B/2018 perihal panggilan dinas. Pada tanggal 18
Sepetember 2018 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang dengan surat
bernomor 560/671/TKT-B/2018 perihal panggilan dinas II yang diadakan pada Kamis 20
September 2018, pukul 13:30 WIB s/d Selesai bertempat di ruang Kabid Naker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang. Hingga saat ini dinas tenaga kerja belum mengeluarkan anjuran sebagai dasar dari SBSI untuk menggugat di pengadilan hukum industrial.
Penulis : Lusminto Dewa (Ketua DPC FSBSI Ketapang – Kalimantan Barat)