Pandemi global Covid-19 yang berlangsung selama ini telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi indonesia terutama nyawa manusia putra dan putri bangsa.
Apabila sejak awal pemerintah menerapkan pertaturan secara tegas maka tentu dampak kerugian yang terjadi saat ini dapat diminimalisir.
Penegakan hukum yang lemah atas mengakibatkan dampak lebih buruk daripada yang di perkirakan sebelumnya.
Sehubungan dengan kondisi yang terjadi saat ini (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendorong pemerintah untuk konsisten MENEGAKKAN HUKUM, termasuk :
A. Perlindungan terhadap buruh yang mentaati peraturan PPKM harus dilindungi dari potongan dan pengurangan upah, serta PHK.
B. Larangan terhadap masuknya semua orang asing, terutama daerah yang telah terindikasi varian baru Covid-19
C. Memastikan layanan social kepada seluruh rakyat Indonesia terutama buruh yang terdampak Covid-19 dan rakyat kurang mampu
D. Perlindungan terhadap keberlangsungan usaha tanpa mengorbankan buruh
2. Meminta pemerintah untuk mempercepat proses vaksinasi bagi seluruh rakyat Indonesia terutama buruh.
3. Menolak keberadaan kartu vaksin sebagai syarat mutlak warga Negara untuk mendapatkan layanan public karena ini bertentangan dengan hak warga Negara republik Indonesia.
Demikianlah pernyataan sikap ini sebagai bentuk keprihatinan (K)SBSI atas kondisi yang terjadi saat ini di seluruh Indonesia serta sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk tidak ragi-ragu dalam penegakkan hokum. Semoga tuhan yang maha esa melindungi bangsa indonesia dan mempercepat berakhirnya pandemic ini.
Jakarta 16 Agustus 2021
Johannes Darta Pakpahan, SH. MA
Ketua Umum
Hendrik Hutagalung, SH
Sekretaris Jenderal