Sumbawa. – Menindaklanjuti kunjungan tenaga Kontrak Satpol-PP di Kabupaten Sumbawa kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait dengan nasip Status Kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (15/06) bertempat di Ruang rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rapat dipimpin langsung oleh Syaifullah, S.Pd selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, didampingi oleh Sukiman K. S.Pd.I, Sri Wahyuni SAP, Achmad Fachry, SH dan Hasanuddin, HMS
Dalam pertemuan itu, dari Pemerintah Daerah hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Sekda Kabupaten Sumbawa, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekda Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumadi Arta SH, BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumbawa, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Sahabuddin S.Sos, M.Si, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa.
Di awal kesempatan, Syaifullah, S.Pd menyampaikan bahwa hearing ini sebagai tindak lanjut adanya surat disposisi dari Ketua DPRD atas keluhan Tenaga Kontrak Satpol-PP di kabupaten Sumbawa.
“Kegelisahan Kawan kawan Tenaga Kontrak Satpol-PP muncul setelah adanya tanggapan atas hasil rapat koordinasi Nasional Satpol-PP Tahun 2022 Nomor B/1029/M.S.M 01.00/2022 tanggal 17 Mei 2022 dari Menteri PANRB kepada menteri Dalam Negeri
Yang belum dapat mempertimbangkan usulan dari seluruh Gubernur, Bupati dan walikota seluruh Indonesia untuk mengangkat tenaga Kontrak Satpol-PP menjadi PPPK. Urai Eful
Demikian pula lanjut Eful ada surat Menpan RB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal pengadaan ASN tahun 2022 yang intinya menerangkan bahwa pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK, dan Tenaga satpol PP tidak masuk dalam kategori tersebut. Hantar Eful mengawali hearing.
“Sukiman K. S.Pd. I Anggota Komisi I DPRD mengatakan Ada kegelisahan dari para pegawai honorer yang tidak diakomodir dalam PPPK seperti ada detail regulasi baru, yakni Tahun 2023, akan ditiadakan semua tenaga honorer di intansi pemerintah. Khusus Satpol PP, dalam aturannya Kepmen PANRB, No 76 tahun 2022 menyatakan bahwa Satpol PP tidak masuk pegawai fungsional. Akan tetapi dapat direkrut menjadi P3K. “Kerangka apa dan kajian apa yang dapat dilakukan oleh Pemda agar aspirasi honorer ini dapat diantisipasi kedepannya” Jelasnya.
Di tempat yang sama Anggota Komisi I lainnya, Achmad Fachry, SH juga mempertanyakan status tenaga honorer ini dan penjelasannya seperti apa?
Hasanuddin HMS dan Sri Wahyuni S, AP yang juga merupakan Anggota dari Komisi I menyatakan bahwa Komisi I siap membackup tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi ASN dan berharap jangan sampai tidak ada solusinya.
Atas hal tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa H. Sahabuddin, S.Sos.,M.Si. mengungkapkan bahwa Ada surat dari Menteri PANRB, bahwa tenaga kontrak di bulan November 2023 ditiadakan. Dalam HUT Satpol PP, di Jakarta, melahirkan 7 point penting, untuk menyikapi surat Menpan RB. Diantaranya pada Poin ke – 7, menyatakan bahwa khusus Satpol-PP itu akan berjuang dapat diangkat menjadi PNS, bukan lagi PPPK. Surat tersebut telah dikirim ke Mendagri, dan Menteri PANRB, dan sudah ada jawaban Menyatakan tanggal 27 November 2023, tenaga kontrak ditiadakan, dengan solusi, yakni Outsourcing dan akan diseleksi yang memenuhi syarat . Hal tersebut juga mendapatkan reaksi serupa dan terjadi juga di daerah lain, dan diharapkan ada solusi terbaik terhadap masalah Satpol PP ini. Jelasnya.
BKPSDM Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Seralihuddin, S.IP, M.Acc mengatakan bahwa Sebagai bentuk dukungan terhadap tenaga PNS atau non PNS, Pemerintah telah menetapkan bahwa ada 2 jenis kepegawaian ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK, yang system pengangkatan ditentukan sendiri.
Demikian pula sebagai apresiasi atas keberadaan Satpol-PP sendiri, Pemda telah mendukung Tenaga kontrak Satpol PP untuk pengajuan usulan kepada Menteri PANRB. Saat ini di Kabupaten Sumbawa Satpol PP PNS terdiri dari 33 Orang sedangkan Satpol PP yang non ASN 159 orang Jelas Sir akrab disapanya.
Kemudian lanjut Sir, Adapun secara keseluruhan keberadaan tenaga kontrak ini, Langkah yang diambil adalah BKPSDM telah bersurat ke perangkat daerah untuk melakuan pemetaan sesuai dengan surat Menteri PANRB terhadap pegawai non ASN. Jelasnya
Atas penjelasan tersebut, Sukiman K. S.Pd. I menyatakan berdasarkan aturan, bahwa Satpol PP tidak boleh dari P3K tetapi harus PNS, oleh karena itu ada atau tidak peluang untuk mendorong agar Satpol PP dapat direkrut menjadi PNS? Tanyanya.
BKPSDM menjawab bahwa sudah berupaya mendatangi Menteri PAN-RB untuk membuka formasi PNS atau Menerima PNS melalui jalur umum, namun belum ada kebijakan, karena masih focus untuk PPPK.
tanggapan juga datang dari Bappeda Sumbawa, yakni Adi Nusantara S.T , MT yang menjelaskan bahwa secara normatif, Pemda menyusun langka strategis. Untuk kanal pertama melalui Seleksi CPNS dan P3K Dan kanal kedua, Outsourcing. Sementara tanggal 28 November 2023 adalah date line waktu, Saat ini Pemprov NTB juga belum merespon surat tersebut dan terkait seleksi, telah dilakukan seleksi sebanyak 1.613 PPPK diseleksi, dengan anggaran sebesar Rp 105 miliar, dan ini menjadi tekanan fiskal daerah. Urainya.
Kemudian lanjutnya, Terkait Satpol PP, pada UU Nomor 23 tahun 2014, dan PP No 16 tahun 2018, tentang Satpol PP, Anggota Satpol PP diangkat dari PNS yang memenuhi syarat. Yang mungkin dilakukan untuk Satpol PP adalah diusulkan menjadi PNS. Yang terpenting ialah konsisten saja. Tutup Adi.
Karena kewenangannya ada di Pemerintahan Pusat, Diakhir pertemuan Syaifullah, S.Pd memberikan respons sekaligus kesimpulan dari pertemuan untuk memberi waktu bagi Pemerintah Daerah dalam menyikapi surat edaran Menpan RB
“untuk itu mari kita menunggu dan memberikan waktu kepada Pemda bagaimana langkah taktik Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menyikapi surat edaran dari Menteri PANRB” Pungkasnya sambil menutup rapat.
(ANFPPM)