Pekerjaan Rumah(PR) bersama PK SBSI PT WHW, DPC FSBSI Kabupaten Ketapang, Korwil (K)SBSI Kalimantan Barat dan DPP (K)SBSI terhadap persoalan yang dihadapi oleh PK SBSI PT WHW dapat dipilah sebagai berikut,
1. Belum adanya Struktur Skala Upah sesuai Permenaker No.01/2017 sejak dahulu hingga saat ini yang seharusnya menjadi bagian dari Perjanjian Kerja Bersama(PKB)
2. Pengingkaran Kesepakatan yang telah di tuangkan di dalam PKB termasuk belum adanya Struktur Skala Upah sejak Januari 2021 hingga jelang akhir Juni 2021
3. Kelebihan jam kerja Karyawan lokal dengan sistem Cuti akumulatif sejak Mei 2019 hingga Juni 2021 yang tidak di bayarkan /hanya akan di konversi ganti hari libur
4. Kesenjangan hak antara pekerja pada Grade yang sama
5. Perlakuan yang tidak berkeadilan dalam penerapan sanksi terhadap pekerja
6. Penerapan sistem lockdown Pengurangan Sebagian Kegiatan Karyawan dan Peralihan Menuju New Normal (PSKK & PMNN) yang sudah tidak relevan dengan tujuan pencegahan penyebaran Covid_19 di lingkungan perusahaan, Menjaga kesehatan keselamatan dan Kerja pekerja
7. Memaksakan Keputusan dalam PHK
8. Datar dalam menyikapi pelanggaran perbuatan Asusila yang telah di lakukan oleh TKA terhadap karyawan Nasional ( Lokal )
8(delapan) hal tersebut diatas selanjutnya menjadi bahan untuk dikaji bersama oleh DPP, KORWIL, DPC, PK dan pemangku-pemangku kepentingan lainnya (stakeholders).
Redaksi SBSINEWS
29 Juni 2021