Buruh PT. BUMA saat beristirahat. (ist)

JAKARTA, SBSINews.id – PT. BUMA adalah bagian subcontracktor dari PT. KIDECO yang bergerak di bidang pertambangan yang mempekerjakan ribuan buruh dan pekerja dipertambangan. Dengan banyaknya buruh dan pekerja yang bekerja pihak manajemen biasanya memberlakukan sistem 3 (tiga) Shift yaitu shift pagi, siang dan malam dengan waktu kerja 7 (tujuh) Jam setiap shiftnya.

Seiring waktu, pihak Manajemen merubah waktu kerja para buruh tersebut dari tiga Shift menjadi dua Shift, dengan perhitungan waktu menjadi 11 jam kerja yaitu shift pagi dan malam.

Atas dasar perubahan tersebut, buruh PT. BUMA yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menolak adanya perubahan tersebut dan berkomitmen akan melaporkan kesewenagan pihak managament PT. BUMA ke Pihak Owner PT. KIDECO dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser.

Korwil SBSI Wilayah Sumatera dan Jawa dan DPP SBSI ketika SBSINews.id menayakan hal ini kepada Hendrik Hutagalung mengatakan bahwa tindakan kesewenangan ini akan dilaporkan dan didskusikan ke Komisi III, VII, IX DPR RI, Menteri Tenaga Kerja bahkan ke Komnas Ham dan Aksi demo di Kedutaan Besar Korea.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/begini-suasana-konsolidasi-sekwil-sbsi-ke-pk-pt-lak/

Dengan dirampingkannya sistem kerja ini buruh mendapatkan tambahan upah dari jam kerja tersebut, dari upah 8 juta perbulan menjadi 11 juta perbulan, namun buruh menolak sistem perampingan jam kerja tersebut karena banyak hal yang akan terjadi bila dipaksakan dengan aturan dua baru tersebut diantaranya kelelahan kerja dan faktor usia yang sudah lanjut.

Disaat para buruh berjuang untuk menghentikan kehendak Manajement PT. BUMA yang mempekerjakan buruh tiga menjadi dua shift banyak kendala yang dihadapi buruh dalam memperjuangkan tuntutan tersebut.

Persoalan tersebut diantaranya, para buruh ditemui satu persatu dan di intimidasi. Bahkan para buruh dipaksa untuk menanda-tangani surat pernyataan. Nasib yang lebih tragis lagi pihak Manajement PT. BUMA mengumpulkan para istri buruh dalam sebuah acara Rest Management yang dilakukan setiap sekali dua bulan dengan berbagai agenda, salah satu agenda tersebut membicarakan rencana perampingan tersebut dan mempersentasikan kepada para istri buruh tersebut bahwa dengan dua Shift ini suami ibu-ibu akan mendapatkan tambahan upah yang cukup besar.

Dengan persentasi yang disampaikan tersebut sebagai ibu rumah tangga para istri buruh ini sangat gembira mendengarkan hal tersebut bahkan pihak manajement menyarankan kepada para istri buruh agar mereka juga menyarankan kepada suami mereka untuk menerima sistem perampingan dua shift itu tanpa memikirkan akan bahaya yang dihadapi oleh suami mereka di lokasi kerja.

Dari pertemuan tim SBSINews.id dengan para buruh, mereka menyatakan bahwa keresahan tersebut bukan hanya dilingkungan kerja akan tetapi sudah sampai di dalam rumah tangga mereka karena para istri mereka juga menyarankan untuk menerima sistem dua Shift

Sungguh Tragis

Ditulis Oleh: Hendrik Hutagalung (Sekwil SBSI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here