Sumber Foto: TRIBUNNEWS.COM

Kamis 4/10/2018 Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno – Hatta. Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya  Kombes Argo Yuwono.

“ Alasan penangkapan yang pertama adalah atas laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Umum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam yang dikutip dari Kompas.com.

Ratna di tanggkap ketika sudah di dalam pesawat di Bandara Soekarno – Hatta yang mau menuju Chile melalui beberapa transit. Pihak imigran menurunkannya dari pesawat.

Pada pukul 21.30 WIB kepolisian tiba diterminal II soeta dengan beberapa kendaraan dan Ratna di bawa ke Polda Metro Jaya.

Setelah di Polda Metro Jaya Polisi bersama Ratna menuju Bukit Duri – Kampung Melayu untuk penggeledahan di rumah Ratna.

Pada Jumat dini hari pukul 00.20 WIB polisi melakukan penggeledahan dan  selesai pukul 02.20 WIB dan  kembali ke polda untuk ditahan

Ratna mengaku bahwa baru Kamis siang menerima surat panggilan dari polda namun akan berangkat ke santiago – chile dan minta agar pemeriksaanya untuk ditunda.

Karena telah ditetapkan jadi tersangka  hoax penganiayaan dirinya yg disangkakan dengan UU ITE maka Dia ditahan.

Ada kabar yang menyatakan Ratna Sarumpaet ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan tetapi sendirian tanpa ditemani.

Kabar lain menyatakan Ratna sengaja meninggalka indonesia bukan karena alasan kesehatan.

Pengakuan dari Ratna dan siaran Pers Pemda DKI Jakarta bahwa alasan menuju chile untuk menghadiri konfetensi penulis wanita internasional yg diberangkatkan oleh pemda DKI Jakarta.

Dinas Pariwisata dan kebudayaan DKI memastikan pihaknya menspondori Ratna untuk ke Chile atas permintaan Gubernur DKI. (SM)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here