Tagedi kecelakaan lalu linta di Cibubur beberapa hari lalu menjadi duka bagi seluruh masyarakat. Bagi keluarga yang ditinggal anggota keluarganya yang menjadi korban jiwa, tentunya menyisahkan masalah bagi keluarga tersebut, apalagi yang meninggal tersebut adalah pencari nafkah bagi keluarga.

Salah seorang korban yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Cibubur adalah seorang pengemudi ojek online (ojol). Sebelumnya Almarhum adalah pekerja formal yang didaftarkan di Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), namun setelah di PHK, di akhir 2021 lalu Almarhum menjadi pekerja ojol tetapi tidak terdaftar di Program JKK dan JKm. Selama menjadi pekerja Ojol, Almarhum tidak dilindungi oleh JKK dan JKm.

Mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Ketekenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021, pekerja ojol WAJIB ikut program JKK dan JKm dan dapat ikut JHT. Dan mengacu pada Pasal 34-nya, kepesertaan pekerja ojol di BPJS Ketenagakerjaan harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan (aplikator).

Seharusnya Almarhum sebagai pekerja ojol sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dengan peran aktif pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan (aplikator) untuk mendapftarkannya. Namun faktanya Almarhum tidak menjadi peserta JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir hayatnya.

Mengapa amanat Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 34 Permenaker No. 5 Tahun 2021 dibiarkan tidak terimplementasi bagi Almarhum dan banyak pekerja ojol lainnya saat ini, padahal Permenaker No. 5 ini berlaku sejak tanggal 31 Maret 2021. Dan tidak hanya itu, Presiden pun sudah menginstruksikan Menteri Perhubungan mengikutsertakan pekerja ojol ke BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam INPRES No. 2 Tahun 2021.

Tidak dilindunginya Almarhum dalam program JKK dan JKm memastikan ahli waris tidak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan anak-anak Almarhum (maksimal 2 anak) tidak mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.

Tidak dilindunginya Almarhum di Program JKK dan JKm merupakan bentuk kelalaian Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perhubungan untuk memastikan Permenaker no. 5 tahun 2021 dan INPRES No. 2 Tahun 2021 dijalankan untuk seluruh pekerja Ojol. Kedua Menteri ini belum memastikan peran aktif pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan (aplikator) untuk mendaftarkan pekerja ojol.

Kalau saja Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perhubungan serius menjalankan Permenaker No. 5 tahun 2021 dan INPRES No. 2 Tahun 2021 dengan memastikan penyedia jasa layanan melalui kemitraan (aplikator) mendaftarkan seluruh pekerja ojol, kejadian Cibubur akan menyisahkan perlindungan Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum, dan dipastikan maksimal dua anak Almarhum bisa mencapai jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dan lulus sebagai sarjana.

Dengan peristiwa kecelakaan maut di Cibubur tersebut, saya berharap Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perhubungan serius melindungi pekerja ojol dengan menjalankan secara serius amanat Permenaker no. 5 Tahun 2021 dan INPRES No. 2 Tahun 2021, dengan memastikan aplikator mendaftarkan seluruh pekerja ojol ke BPJS Ketenagakerjaan.

Peristiwa Cibubur harus dijadikan momentum serius bagi Pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja ojol, dan momentum bagi Presiden mengevaluasi Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perhubungan dalam menjalankan Permenaker No. 5 tahun 2021 dan INPRES no. 2 Tahun 2021.

Pinang Ranti, 20 Juli 2022

Tabik

Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here