SBSINews – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Musi Banyuasin (Muba) menggelar aksi damai di Depan Gedung DPRD Muba. Aksi itu digelar sebagai peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh tepat pada hari ini, Rabu (1/5/2019).
Dalam aksinya kali ini, keputusan pengadilan menyetujui keputusan dan keputusan. Dimana Revolusi 4.0 yang digaungkan Pemerintah menjadi tantangan tersendiri bagi para pekerja, mengingat sumber daya pekerja lemah dan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
“Tuntutan Revolusi 4.0 mewajibkan tenaga kerja dengan keterampilan khusus dan adaptasi terhadap pekerjaan-pekerjaan baru. Ini sangat bertolak belakang dengan keadaan kerja di Kabupaten Muba,” ujar Ketua DPC SBSI Muba, Juliansyah.
Dikatakan dia, ketimpangan dunia industri yang mengalihkan sektor perkebunan hanya 68% pekerja tidak terampil dan 16% buruh harian lepas, serta hampir 4,6% jumlah pekerja terbuka yang menggunakan tenaga kerja ini tidak memiliki keahlian.
“Penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap perlidungan hak-hak buruh dan lemahnya pengawasan oleh pemerintah masih menjadi faktor utama yang terkait dengan pekerja di Muba, khususnya polemik status pekerja dan pekerja tidak tetap,” tegas dia.
Oleh karena itu, Juliansyah sambung, dalam peringatab Hari Buruh Internasional ini, pihaknya meminta sikap terhadap Pemkab Muba dan DPRD Muba, yang diminta DPRD Muba segera membuat tim Pansus Perda aspirasi rakyat terkait Perda Ketenagakerjaan bersama Pemkab Muba.
“Kita juga meminta Pemerintah membentuk tim pemantauan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, penegakan hak-hak khusus pekerja wanita, mencabut aturan yang mengikat asosiasi sektor usaha dapat membebaskan menentukan alur produksi perusahaan, mencabut atau merevisi PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” beber dia.
Bukan hanya itu, pihaknya juga perlu dilakukan deportasi terhadap buruh migran non skill di Muba, memberikan perlindungan terhadap korban PHK, melakukan audit dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, memeriksa outsourcing atau kontrak, menegakkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Kita juga sampaikan keputusan untuk menghentikan penghilangan serikat dan menentang pertanggungan atau perbantahan terhadap pekerja dan buruh perbangkangan, mengatasi perbincangan rembug tripartit nasional tahun 2018, pengadaan perumahan buruh dan harga kebutuhan pokok yang disponsori, juga diganti atau diubah” Acara Hukum PHI dari HIR / RBG / Hukum Acara Perdata Umum menjadi Hukum Acara Khusus, “tutur dia.
Menanggapi persetujuan para pekerja tersebut, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mengatakan bahwa pihaknya menerima setiap yang dikirim oleh buruh dan segera diperiksa untuk dikeluarkan terkait dengan pekerja di Muba.
“Akan segera dieksekusi mana ranah eksekutif dan mana ranah legeslatif. Kita harus berbagi penyelesaian buruh ini, agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik,” tandas dia.
Sebelumnya, dari pantauan, peringatan Hari Buruh Internasional yang dilakukan SBSI Muba, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Di mana Tukang Buruh Milik ini dari Tukang di Muba ini mengeluarkan terlebih dahulu orasi di Halaman Gedung DPRD Muba, sebelum akhirnya diterima langsung oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, Dandim 0401 / Muba Letkol Arm Muh Saifudin KZ dan Ketua DPRD Muba Abusari. (Sumber: Globalplanet)