JAKATA SBSINews – Surat edaran hasil rapat pleno DPP (K)SBSI pada 11 Oktober 2019 bahwa dalam rangka pembenahan tata kelola iuran organisasi sesuai dengan keputusan Kongres yang tertuang dalam pasal 28 ART (K)SBSI.
Demikian pernyataan resmi DPP (K)SBSI yang ditandatangani Pjs. Ketua Bidang Konsolidasi Muhamad Husni pada 22 Oktober 2019 di Jakerta.
Terkait dengan seruan tersebut kata Husni, untuk Korwil (Koordinator Wilayah), DPC (Dewan Pengurus Cabang) hingga PK atau tingkat perusahaan harus mentaatinya, karena DPP (K)SBSI akan memberi sanksi untuk yang tidak mentaatinya.
Karena penyimpangan dari pasal 28 ayat 3 ART (K)SBSI merupakan pelanggaran terhadap organisasi yang dapat dikenakan sanksi pembekuan kepengurusan. (Jacob Ereste)