Dari Sardo Manullang, SH Pekanbaru
Setelah rentang waktu lebih kurang lima tahun proses hukum gugatan perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh Korwil beserta LBH SBSI Riau atas buruh yang dirumahkan oleh PT. Dutapalma Nusantara dan PT.Cerenti Subur dengan perkaraNomor : 101/Pdt-sus-PHI/2016/PN-PBR,dimana putusan pada tingkat pertama Majelis Hakim mengabulkan sebahagian gugatan buruh yaitu memberikan hak-hak Pesangon buruh beserta upah selama proses perselisihan tersebut berlangsung.
Atas putusan tingkat pertama pihak PT.Dutapalma Nusantara dan PT.Cerenti Subur melakukan upaya Kasasi dan hasil putusan kasasi memerintahkan pihak perusahaan untuk mempekerjakan kembali buruh yang dirumahkan serta memberikan upah selama satu bulan serta memberikan hak buruh yang telah meninggal dunia. Walaupun putusan Kasasi ini sangat mengecewakan buruh karena dalam petitum dan posita gugatan maupun jawab jinawab tidak pernah ada muncul tentang tuntutan untuk bekerja kembali, namun pihak buruh dan Korwil serta LBH SBSI dapat menerimanya mengingat upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali telah dihapuskan Mahkamah Agung berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Salah satu yang diterjmahkan MA adalah : menuntut upaya hukum PK yang ada dalam Pasal 57 UU PPHI.
Bersamaan dengan gugatan atas buruh yang dirumahkan, ada juga gugatan LBH – SBSI yang menolak Mutasi. Setelah buruh melaksanakan mutasi yang diperintahkan PT.Dutapalma Nusantara tidak sesuai dengan yang disampaikan perusahaan maka LBH – SBSI melakukan gugatan dan tercatat dengan Nomor : 81/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pbrjo 966 K/Pdt.Susu-PHI/2017.
Putusan Majelis Hakim tingkat pertama mengabulkan Gugatan LBH-SBSI dengan memerintahkan perusahaan untuk memberikan hak-hak pesangon buruh dan putusan ini juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Kedua perselisihan tersebut belum berakhir, lagi–lagi PT.Dutapalma Nusantara menunjukkan arogansinya dengan memutasi buruhnya sekaligus pengurus Komisariat (K) SBSI dan ini juga dilawan Pengurus (K) SBSI.
Melalui Pengurus Cabang (K) SBSI Kabupaten Kuantan Singingi melakukan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terdaftar denganNomor : 66/PDT-SUS/2019/PNPBR dan putusan tingkat pertama mengabulkan gugatan DPC – (K) SBSI Kab.Kuansing begitu juga putusan Mahkamah Agung yang diketahui pengurus lewat web nya Mahkamah Agung karena salinan putusan dari MA belum diterima.
Atas putusan pengadilan yang telah incrah tersebut pihak LBH-SBSI selaku kuasa hukum telah berupaya menyurati perusahaan agar dapat melaksanakan putusan tersebut dengan niat baik, akan tetapi surat dari LBH-SBSI tidak ditanggapi pihak perusahaan. Selanjutnya LBH-SBSI melakukan upaya eksekusi aanmaning melalui PHI Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sangat disayangkan pihak PT.DUTAPALMA NUSANTARA DAN PT.CERENTI SUBUR tidak pernah hadir atau mengirimkan kuasanya atas panggilan PHI Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dan pada tanggal 20 Oktober 2020 pihak PT.Dutapalma Nusantara melalui Estate Manager mengirimkan surat kepada buruh yang dirumahkan untuk mengosongkan rumah dan keluar dar perusahaan, sementara putusan pengadilan atas buruh yang dirumahkan adalah : “MEMERINTAHKAN PT.DUTAPALMA NUSANTARA DAN PT.CERENTI SUBUR MEMPEKERJAKAN KEMBALI BURUH-BURUH TERSEBUT” dan ini tidak pernah dipatuhi termasuk memberikan hak pesangon buruh.
Atas tindakan PT.Dutapalma Nusantara dan PT.Cerenti Subur yang merupakan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan, maka Korwil dan LBH – SBSI memberikan peringatan hukum kepada Direksi PT.Dutapalma Nusantara dan PT.Cerenti Subur untuk menghentikan dan mencabut surat pengosongan rumah terhadap buruh yang haknya belum dilaksanakan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan dalam surat peringatan hukum tersebut juga Korwil dan LBH SBSI mengingatkan Direksi Perusahaan bila tetap memaksakan kehendaknya maka buruh akan melakukan tindakan sesuai dengan cara buruh itu sendiri.