Oleh: Lucky Sanger, Ketua Korwil SBSI Sulut.

Selama sebulan ini, Kami Korwil SBSI Sulut sedang melakukan advokasi dan pendampingan terhadap beberapa anggota PK SBSI yang ada di Kota Manado dimana hak-hak mereka terabaikan dan ada sudah di PHK.

Pada 25/09 Korwil Sulut mendampingi mereka ke Pengawasan Disnaker Provinsi Sulut.

Kamis (18/) anggota kami Julpa Jan dipanggil oleh pegawai UPTD Pengawasan sehubungan dengan laporan tidak di ikutsertakan peserta program BPJS Ketenagakerjaan, adanya selisih upah yang harus di bayar oleh perusahan serta Pesangon karena sudah di-PHK yang harus di bayar oleh perusahan.

Karena masalah ini sudah mendapat anjuran Disnaker Kota Manado, sehingga Permasalahan ini membuat Korwil Sulut memajukan gugatan ke PHI.

Ada kejadian lain, anggota kami di panggil Kamis (18/10) di kantor pengawas dan bertemu dengan Joko Lukito, Daniel dan Imran yang adalah Pegawai UPTD Pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam pertemuan itu terjadi pembicaraan ; Julpa Jan dibujuk oleh ketiga oknum pegawai agar menerima saja kemampuan perusahan untuk membayar tiga juta dan membuat pernyataan bahwa persoalan sudah dianggap selesai termasuk mencabut gugatan di PHI.

Ketiga pegawai tersebut juga mengatakan bahwa kalau akan berurusan sampai ke Jakarta dan pengusaha naik banding dan anggota kita tidak bisa hadir sampai di Jakarta nantinya akan masuk penjara kata mereka. Selanjutnya, mereka juga tanyakan kalau sudah ada KTA, dan anggota kita menjawab sudah dan Pak Joko minta untuk di perlihatkan. Setelah diperlihatkan, kata mereka bahwa serikat kita SBSI katanya tidak jelas dan mereka lihat yang bertanda tangan di KTA adalah Pak Ketum Muchtar Pakpahan.

Mereka katakan Pak Muctar tidak jelas kata mereka. Mereka tanyakan juga apakah anggota kita membayar iuran anggota kita menjawab iya membayar iuran, mereka tertawa seakan mengejek. Anggota kita juga bilang Ketua di Sulut Lucky Sanger yang mereka katakan juga tidak kenal. Selanjutnya memintakan anggota kita Julpa Jan untuk berunding saja dengan Suami tidak perlu dengan orang lain untuk menerima tiga juta.

Pada hari yang sama (Kamis), anggota kita Julpa menghubungi Pengurus Korwil SBSI Sulut dan akhirnya ketemu di Kantor Disnaker Provinsi.

Di hadapan ibu Kadisnaker mereka meminta maaf kepada kami yang hadir, yakni korwil SBSI Sulut Lucky Sanger, DPC Manado yang dihadiri Ketuanya Trison Masengi dan 2 Anggota kita Julpa Jan dan Adeline Kolang.

Di hadapan ibu Kadis Ketua Korwil Lucky Ch.M. Sanger minta agar ketiga pegawai UPTD diberikan sanksi dan akhirnya Ibu Kadis sampaikan sudah di mutasi ke bidang yang lain.

Masalah pencemaran nama SBSI dan Ketum tetap kami teruskan untuk membuat laporan Polisi. Hal ini mendapat dukungan dari ketua umum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here