Tim Penyidik KPK memeriksa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) terkait kasus dugaan suap proyek di Sulsel. Penyidik mendalami soal tugas jabatan dan kepemilikan harta kekayaannya.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Nurdin diperiksa hari ini, Jumat (19/3). Dia diperiksa bersama tersangka penerima suap Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER), dan tersangka Agung Sucipto (AS) selaku penyuap.

“Untuk tersangka NA dan tersangka ER dikonfirmasi masing-masing antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Sementara itu, tersangka Agung Sucipto selaku penyuap Nurdin dikonfirmasi mengenai kegiatan usahanya sebagai kontraktor.

“Tersangka AS dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulsel,” ujarnya.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat),” sebut Firli dalam konferensi pers Minggu, (28/2) dini hari.

Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.

SUMBER : DETIK.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here