Jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan kelompok mahasiswa hukum. RKUHP dinilai berpotensi melahirkan rezim tirani seperti Orde Baru.
Hal ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi). Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengkaji kembali pasal-pasal sensitif dalam RKUHP yang mengancam demokrasi dan HAM di Indonesia.
“Pemerintah dan DPR harus terbuka serta objektif soal menyerap aspirasi serta masukan dari berbagai kalangan terhadap pasal-pasal yang dianggap sangat pro terhadap sistem pemerintahan tirani yang membungkam demokrasi serta berpotensi melahirkan Orba gaya baru,” ujar Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule.
(ANFPPM)