SBSINews – Polisi menyebutkan, Ina Yuniarti, perekam video pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo masih diperiksa intensif. Adapun dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat ini dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Adapun hukumannya maksimal 20 tahun,” ujarnya pada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Menurutnya, dalam kasus perekaman itu, polisi mengamankan dua orang, satu Ina yang sudah menjadi tersangka. Lalu, satu lagi perempuan berinisial R yang diamankan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Satu yang insial R itu, dia saksi, dia mengakui ada di video itu. Tapi kita masih periksa dan dalami statusnya,” katanya. (Baca: Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Diciduk di Bekasi)

Dia menambahkan, polisi masih memeriksa Ina dan R secara intensif. Ina sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah mengakui merekam dan menyebar video itu melaui WhatsApp.
(Sumber: sindoNews.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here