Bagian Pertama

Oleh: Edward Pakpahan

Pemerintah menikmati tenaga Pegawai honorer yang ditempatkan di berbagai instansi pemerintah.

Pegawai honorer tidak lebih dari buruh kontrak, bekerja berdasarkan perjanjian kontrak demikian pegawai honorer pemerintah.

Pegawai honorer seolah – olah statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga serikat buruh tidak bisa menjangkau pegawai honorer soal kesejahteraan dan jaminan hubungan kerja. (bersambung)

Edward Pakpahan, Caleg DPRD Sumut Dapil Siantar/Simalungun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here