Bagian Pertama
Oleh: Edward Pakpahan
Pemerintah menikmati tenaga Pegawai honorer yang ditempatkan di berbagai instansi pemerintah.
Pegawai honorer tidak lebih dari buruh kontrak, bekerja berdasarkan perjanjian kontrak demikian pegawai honorer pemerintah.
Pegawai honorer seolah – olah statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga serikat buruh tidak bisa menjangkau pegawai honorer soal kesejahteraan dan jaminan hubungan kerja. (bersambung)
Edward Pakpahan, Caleg DPRD Sumut Dapil Siantar/Simalungun