JAKARTA SBSINews – Bambang Hermanto aktivis buruh dari Medan Sumatra Utara mrnyerukan keoads buruh dan aktivis di Indonesia untuk bergerak, bersatu dan berjuang melawan kebijakan pemerintah yang sepihak dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019.
Perpres tersebut memutuskan Kenaikan iuaran BPJS Kelas Tiga 84%. Kelas II naik 115 %, Kelas I naik 100 % berlaku mulai 1 Januari 2020.
Alasan pemerintah yang juga depihak itu kata Bambang Hermanto alasannya untuk meningkatkan mutu pelayanan, bukan kenaikan iuran.
Solusinya bukan meningkatkan SDM, Manejemen, Dokter yang cukup. Dengan kebaikan iuaran itu hanya akan menambah beban rakyat semakin berat dan tak sanggup membayat iuran, tandasnya
Oleh karena itu megara harus bertanggung jawab mengenai Jaminan Sosial bagi rakyat Indonesia. Karena itu merupakam amanah Konsitusi.
Sekali lagi, kata Bambang Hermanto tidak ada Jaminan Iuran BPJS kesehatan yang harus naik, selama mutu pelayanan yidak baik. Yang terjadi malah sebaliknya, nilai iuran BPJS Kedehatan dibaikkan. Peserta BPJS Kesejatan pasti akan banyak yang menunggak membayat iuran. Karena milai kenaikannya sangat memberatkan.
Dampak dari kenailan iuran BPJS kedehatan ini akan membuat rakyat semakin menderita
Untuk itulah, satu komando kita harus merapatkan barisan. “Jangan pulang sebelum menang:, tandasnya.
Karena kenaikan dari tarif iuran BPKS Kesehatan itu untuk
Kelas 3 dari, Rp 25.000 menjadi Rp 42.000. Kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Dan untuk
Kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. (Jacob Ereste)