Catatan Malam
SBSINews – Setelah membaca pepres 64 tahun 2020 ini maka ada dua kesimpulan :
- Pemerintah melanggar ketentuan UU SJSN yang menyatakan pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin, tetapi di Perpres 64 ini klas 3 mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp. 16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020. Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tapi iurannya disubsidi pemerintah
- Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini PUTUSAN MA hanya berlaku 3 bulan yaitu april, mei dan juni 2020, setalah itu peserta klas 1 naik lagi jadi Rp.150.000 per orang per bulan dan klas 2 menjadi 100.000, sementara klas 3 disubsidi Rp. 16.500.
Untuk tahun 2021 peserta klas 3 iurnnya naik jadi Rp. 35.000 sehingga subsidi pemerintah menjadi Rp. 7.000.
Peserta Mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya oleh covid – 19 tetapi pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran klas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada perpres 75.
Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda naik menjadi 5% di 2021, yang awalnya 2.5%.
Pemerintah sudah kehabisan akan dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal di pasal 38 di pepres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Pepres 64 tahun 2020 ini sangat memberatkan masyarakat.
Pinang Ranti, 12 Mei 2020
Tabik
Timboel Siregar