SBSINews – Tersangka berita acara berita bohong (hoaks) tujuh kontainer surat suara tercoblos di Jakarta Utara, Bagus Bawana Putra ( BBP ) akan disiarkan di perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (4/4) .
Dari jadwal persidangan PN Jakarta Pusat yang diterima sidang tersebut akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.
Diketahui BBP yang sebelumnya mengaku sebagai Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden yang bertanggung jawab melakukan perekaman suara yang meyakinkan tentang tujuh wadah surat suara tercoblos. Ia juga mengunggahnya ke media sosial.
“Saudara BBP memposting lewat Twitter, kemudian yang diminta dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat sebagai ada tujuh kontainer surat suara dicoblos,” kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar pada hari Rabu (9/1).
Sebelumnya, informasi terkait tujuh kontainer surat suara itu didistribusikan di masyarakat pada 2 Januari lalu. Informasi yang memuat rekaman laki-laki yang mengatakan ada 70 juta surat suara di Tanjung Priok yang telah tercoblos. Kontainer juga disebut sebagai dari Tiongkok.
BBP sendiri ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari. Dani mengatakan BPPerbarui dan mengunggah suara itu ke akun dan grup yang dibagikan di media sosial seperti Twitter dan WhatsApp.
Dani juga menerangkan, semua itu dilakukan BPP secara sengaja dan ia juga berusaha menghilangkan barang bukti. Ia Dikuasai Akun media sosial dan membuang telepon seluler dan kartunya.
“Tentunya ini tidak sengaja sangat terpenuhi, sudah disiapkan, sudah dibuat sendiri. (BBP) juga sudah melakukan upaya penyelamatan barang bukti yang disebarkan,” katanya.
Kasus Hoaks Tujuh Kontainer, BPP Disidang Perdana Hari IniKetua KPU, Arief Budiman saat melaporkan soal tujuh butir ke Bareskrim. (CNN Indonesia / Adhi Wicaksono)
Atas dasar itu, BPP dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini BBP ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lain yaitu HY yang ditangkap di Bogor, LS ditangkap di Balikpapan dan J yang diambil di Brebes seta MIK di Banten.
Ketiga tersangka pertama sebelumnya menyetujui menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran konten dan langsung membantunya melalaui akun Facebook.
Sementara MIK yang merupakan guru asal Cilegon mengaku telah mengunggah kalimat di Twitter agar pihak berwajib menindaklanjuti informasi surat suara tersebut dan kemudian mengatakan 7 kontainer yang berasal dari China. (Sumber: CNN Indonesia)