SBSINews – Pada tanggal 29 Januari 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (Perpres 7/2019) .
Perpres 7/2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 4/2015). Perpres 7/2019 menetapkan 83 (delapan puluh tiga) penyakit yang dapat diperoleh Manfaat (JKK).
Perpres 7/2019 mencabut Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
Penyakit Akibat Kerja
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Pekerja yang didiagnosis terkena Penyakit Akibat Kerja surat keterangan dokter berhak atas Manfaat JKK terkait hubungan kerja disetujui telah berakhir. Hak atas Manfaat JKK diberikan dalam kaitannya dengan Penyakit Akibat Kerja ini timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
Jenis Penyakit Akibat Kerja
Ada 4 (empat) jenis Penyakit Akibat Kerja yaitu (i) penyakit yang disebabkan oleh faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, (ii) penyakit berdasarkan sistem organ target, (iii) penyakit kanker akibat kerja, dan (iv) penyakit spesifik lainnya.
Penyakit yang menyebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu:
penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia, diterbitkan 39 (tiga puluh sembilan) jenis penyakit, antara penyakit lain yang disebabkan oleh berillium dan persenyawaannya;
penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika, diumumkan 7 (tujuh) jenis penyakit, antara lain kerusakan pendengaran yang disebabkan oleh kesulitan; dan
penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi dan penyakit infeksi atau parasit, diumumkan 9 (sembilan) jenis penyakit, antara lain virus hepatitis.
Penyakit berdasarkan sistem organ target, yaitu:
penyakit saluran, mencakup 12 (dua belas) jenis penyakit, antara lain siliko tuberkulosis .
penyakit kulit, mencakup 3 (tiga) jenis penyakit, antara dermatosis lain kontak iritan yang timbul karena aktivitas pekerjaan.
tenosynovitis radial antara lain ;
Masalah mental, antara lain gangguan stres pasca trauma.
Penyakit kanker akibat kerja, mencakup penyakit kanker yang disebabkan oleh 9 (sembilan) jenis zat, antara lain asbes.
Penyakit spesifik lainnya, yaitu penyakit yang disebabkan oleh proses kerja, di mana penyakit ini berkaitan langsung dengan penyakit yang sedang dibahas oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. Contoh penyakit spesifik lainnya, yaitu nystagmus pada penambang.
Diagnosis Penyakit
Diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja dilakukan oleh:dokter; atau dokter spesialis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Penyakit Akibat Kerja menjelaskan aspek penegakkan diagnosis Penyakit Akibat Kerja sebagai berikut:
Dasar medik: dasar tata laksana medis dan tata laksana Penyakit Akibat kerja serta kecacatan dan keparahan penyakit.
Aspek komunitas: untuk perlindungan pekerja lain.
Aspek legal: untuk memenuhi hak pekerja.
Diagnosis Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan dengan menyetujui 7 (tujuh) langkah yang disediakan: penegakan diagnosis klinis;
Pilih pajanan yang dikunjungi pekerja di tempat kerja;
Hubungan antara pajanan dengan penyakit;
Pilihan kecukupan pajanan;
Memilih faktor individu yang dikumpulkan;
Pilih faktor lain di luar tempat kerja; dan menentukan diagnosis okupasi.
Manfaat JKK
Pekerja yang Mengalami Penyakit Akibat Bekerja berhak atas Manfaat JKK terdiri:
Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan
pemeriksaan dasar dan penunjang;
perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerinta, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
perawatan intensif;
penunjang diagnostik;
pengobatan;
pelayanan khusus;
alat kesehatan dan implan;
jasa dokter / medis;
operasi;
transfusi darah; dan / atau
rehabilitasi medik.
santunan terdiri dari uang menyertakan:
Penggantian biaya pengangkutan pekerja yang terkena Penyakit, ke rumah sakit dan / atau ke rumah, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
santunan sementara tidak mampu bekerja;
santunan cacat sebagian besar, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
santunan hukuman dan biaya pemakaman;
santunan berkala yang diselesaikan secara berkala pekerja diterima dunia atau cacat total tetap karena penyakit kerja;
biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan / atau alat penggantian (prothese); (Sumber: hukumtenagakerja.com)