JAKARTA SBSINews –

“DKI tahun depan akan melakukan ini untuk memberikan shock therapy kepada wajib pajak yang memang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar pajak,” Hal tersebut diutarakan oleh Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Kita punya rencana untuk melakukan gijzeling, yaitu penyanderaan sementara selama 6 bulan,” kata Faisal. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan serta merta mereka lakukan ke setiap penunggak pajak kendaraan bermotor. Sebagaimana di kutip dari gridoto.com

“Jadi khusus untuk orang yang sudah punya itikad tidak baik tentang piutang pajaknya,” jelas Faisal.
Ia menjelaskan bahwa yang ia maksud sebagai itikad tidak baik adalah sen

gaja tidak membayar pajak, ingin melarikan diri ke luar negeri, atau tindakan non-kooperatif lainnya.

“Kalau mereka melakukan ini dan nilai pajaknya di atas Rp 100 juta, bisa dikenakan gijzeling di lapas yang kita titipkan,” tuturnya. Kenapa 6 bulan? Karena setelah dikurung, para penunggak pajak tadi diberikan waktu 6 bulan untuk melunasi hutang pajak mereka.

Data yang dilansir oleh, Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI menyebutkan kendaraan di Ibu Kota yang menunggak pajak jumlahnya mencapai 2,2 juta unit. Sementara total tunggakan untuk kendaraan roda empat mencapai Rp 800 miliar dan kendaraan roda dua Rp 1,6 triliun.

Maka shock teraphy dianggap perlu bagi penunggak pajak kendaraan bermotor terutama pemilik kendaraan mewah. (Taufan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here