JAKARTA SBSINews – Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa ‎Dapat KPR hingga SIM.

Demikian Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan bila kelak akan segera menetapkan bagi penunggak Iuran BPJS Kesehatan tak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas Iuran BPJS Kesehatan.

Fachmi Idris mengakui bila Inpres untuk BPJS Kesehatan tersebut masih digodok oleh berbagai pihak terkait di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Petugas yang akan melayani pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan. Dalam Inpres ini kelak penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM. Bahkan, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa juga mengurus administrasi pertanahan. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here