Kementrian Kominfo

JAKARTA, SBSINews.id – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Prof. Ahmad M. Ramli membenarkan bahwa telah menerima laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK.

Hal itu dikatakannya dalam siaran pers No. 65/HM/KOMINFO/03/2018, dalam situs resmi Kominfo.go.id
tentang Ketua BRTI Menegaskan Yang Terjadi Saat Ini Penyalahgunaan NIK dan KK Yang Digunakan Registrasi Secara Tanpa Hak dan Bukan Kebocoran Data.

“Telah dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut, modusnya penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut bukanlah kebocoran data melainkan karena NIK dan nomor KK tersebut bisa diperoleh dengan berbagai cara,” katanya.

Prof. Ahmad M. Ramli yang juga Ketua BRTI mengungkapkan bahwa penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum. Maka dari itu, Kementerian Kominfo menghimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga Identitas Individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

“Begitu juga ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan NO.KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. Jangan sampai di catat, difoto, di fotocopy kecuali pada gerai milik operator langsung,” ujarnya.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/bakar-ban-perwakilan-persada-indonesia-diizinkan-bertemu-kedubes-malaysia/

Menyikapi kajadian tersebut, Kementerian Kominfo sejatinya telah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan “Fitur Cek NIK” agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar dan apabila terjadi segera menghubungi gerai operator.

Lebih lanjut, Kementerian Kominfo terus memberikan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.

“Kami tegaskan, setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak. Operator harus tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK,” katanya.

Dilansir dari kontan.co.id, Senin (5/3/2018) bagi para pelanggan sebaiknya segera mengecek ke operator atau dengan cara berikut ini:

Telkomsel: https://telkomsel.com/cek-prepaid atau ketik *444#

Indosat Ooredoo: ketik INFO#NIK kirim ke 4444 atau https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index

XL Axiata: ketik *123*4444#

Tri Indonesia: https://registrasi.tri.co.id/ceknomor

Smarfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php

Sumber: Biro Humas Kementrian Kominfo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here