Setiap pelanggaran dalam hubungan Industrial dapat dijatuhkan sanksi pidana dan denda kepada pekerja ataupun pengusaha apabila melakukan kejahatan. Sebagian dari bentuk-bentuk sanksi pidana tersebut sudah tertuang dan diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah berupa dikenakan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dengan denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 500.000.000 bagi pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerja yang mengalami PHK karena usia pensiun pada program pensiun dan tidak memberikan pesangon sebesar dua kali seperti ketentuan, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan (Pasal 184 Undang-Undang Ketenagakerjaan).

Pelaku juga dapat dipidanakan dan di denda paling sedikit Rp. 5.000.000 dan paling tinggi Rp. 50.000.000 bila memungut biaya penempatan tenaga kerja oleh perusahaan penempatan tenaga kerja swasta (Pasal 38 Undang-Undang Ketenagakerjaan).

Pasal 90 Ayat 1 dan Pasal 185 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum dianggap kejahatan dan diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000.

Pelaku juga akan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000 apabila pengusaha yang tidak membayar kepada pekerja yang mengalami PHK yang setelah enam bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya, karena dalam proses perkara pidana, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan (Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan).

Sanksi pidana pelanggaran dengan ancaman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat bulan dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000 bagi pengusaha yang:

1. Tidak membayar upah dalam hal pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit.
2. Tidak membayar upah pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid.

3. Tidak membayar upah kepada pekerja yang tidak masuk kerja karena pekerja menikah, menikahkan Anak, mengkitankan atau membaptiskan Anak. Istri, anak menantu, orang tua, mertua, anggota keluarga dalam satu rumah meninggal.

4.Tidak membayar upah pekerja yang sedang menjalankan kewajiban terhadap negara atau agama.

5.Tidak mempekerjakan pekerja pekerjaan yang dijanjikan.

6.Memaksa pekerja untuk bekerja padahal pekerja sedang melaksanakan hak istirahat.

7.Memaksa pekerja untuk bekerja padahal pekerja sedang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan (Pasal 186 Undang-Undang Ketenagakerjaan).

8. Pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 thn yg memphk, menskorsing menutunkan upah dan mengintimidasi pengurus dan anggota Serikat Buruh sesuai psl 43 j 28 uu no 21 tahun 2000.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here