DPP SBSI Menyampaikan Kepada Kemenaker untuk Melarang KSBSI Pakai Logo Milik Muchtar Pakpahan.

JAKARTA SBSINEWS  – Kasus M.Haris Dkk dalam “Putusan Peninjauan Kembali perkara PHI Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor register 116 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 antara PT.Pola Kahuripan Inti sawit (Pemohon peninjauan kembali/Pemohon kasasi/Tergugat) melawan M.Haris Dkk (termohon peninjauan kembali/termohon kasasi/Penggugat)” , merupakan salah satu bukti lagi yang membuat terang – benderang mengenai siapa sebenarnya yang berhak atas penggunaan logo SBSI.

Majelis Hakim dalam Peninjauan Kembali perkara PHI No.register 116 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 antara PT.Pola Kahuripan Inti sawit yang berkedudukan di Kalimantan Selatan (Pemohon peninjauan kembali/Pemohon kasasi/Tergugat) melawan M.Haris Dkk (termohon peninjauan kembali/termohon kasasi/Penggugat) dalam pertimbangan putusannya berpendapat :

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali tersebut dapat dibenarkan, oleh karena bukti baru/novum yang diajukan (bertanda Bukti PK-1 s.d Pk-5) merupakan surat-surat bukti yang bersifat menentukan :

  1. Bahwa berdasarkan bukti P-5, Putusan mahkamah Agung No.444 K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 09 Desember 2013, terbukti pendaftaran hak cipta dengan judul : Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia telah dibatalkan;
  2. Bahwa dengan dibatalkannya pendaftaran hak cipta dengan judul Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia, maka logo dan nama tersebut tidak dapat digunakan lagi;
  3. Bahwa dalam perkara aquo, para penggugat terbukti masih menggunakan logo dan nama Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia pada surat kuasa tanggal 15 Oktober 2015 dan surat gugatan tanggal 27 Oktober 2015;
  4. Bahwa dengan demikian penggunaan logo dan nama konfederasi serikat buruh sejahtera indonesia tersebut tidak sah karena bertentangan dengan hak cipta pihak lain dan telah dibatalkan dengan Putusan mahkamah Agung No.444 K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 09 Desember 2013;
  5. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka kuasa para penggugat tidak memiliki legal standing mewakili para penggugat dengan menggunakan logo dan nama Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia;
  6. Bahwa oleh karenanya gugatan para penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali PT.Pola Kahuripan Inti sawit tersebut dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung No.727 K/Pdt.sus-Phi/2016 tanggal 23 September 2013;

Selanjutnya, Majelis Hakim dalam Peninjauan Kembali perkara PHI No.register 116 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 dalam amar putusannya memutuskan :

Mengadili:

Mengabultkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali PT.pola Kahuripan inti sawit tersebut;

Membatalkan Putusan Mahkamah Agung No.727 K/Pdt.sus-Phi/2016 tanggal 23 September 2013;

Mengadili kembali :

  1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima;
  2. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Secara terang dalam putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali perkara PHI No.register 116 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 antara PT.Pola Kahuripan Inti sawit (Pemohon peninjauan kembali/Pemohon kasasi/Tergugat) melawan M.Haris Dkk (termohon peninjauan kembali/termohon kasasi/Penggugat) tersebut, Majelis Hakim dalam Peninjauan Kembali (ketua : Sudrajad Dimyati,SH.MH., dan anggota : H.Panji Widagdo,Sh.MH., Dr.Ibrahim,SH.MH.LL.M) tersebut mempertimbangkan Putusan mahkamah Agung Republik Indonesia No.444 K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 09 Desember 2013 yang dalam amar putusannya menyatakan Prof.DR.Muchtar Pakpahan,SH.MA (selaku penggugat) sebagai pencipta gambar seni logo serikat buruh sejahtera indonesia (SBSI) dan sekaligus membatalkan hak cipta dengan judul konfederasi serikat buruh sejahtera indonesia yang didaftarkan rekson silaban selaku tergugat.

Sedangkan Putusan PHI Banjarmasin maupun Kasasi sama sama sependapat mengabulkan gugatan M.Haris Dkk selaku buruh yang menggugat perusahaan PT. Pola Kahuripan Inti sawit atas hak-hak upah kerja lembur .

Sekarang sudah saatnya semua instansi hukum dan intasi yang berkaitan dengan serikat buruh untuk tidak mengakomodir kepentingan KSBSI yang sudah jelas dilarang. Untuk itu maka ketegasan dalam penerapan hukum atas putusan – putusan pengadilan dengan tanpa ragu dan tanpa kompromi.

Senada dengan itu salah seorang penguran pusat SBSI menyatakan bahwa ini adalah novum juga bagi SBSI Muchtar untuk terus mendorong penegakan hukum atas pelanggaran terhadap kepemilikan  dan pengembalian asset –aset SBSI pimpinan Muchtar.

“dengan putusan PK MA tersebut sudah sangat terang, mulai dari tingkat perusahaan samapai DPP perlu dikampanyekan tanpa henti hahwa SBSI yang sah adalah Pimpinan Muchtar Pakpahan diluar dari itu adalah illegal dan harus diberi sanksi,” kata seorang pengurus pusat yang tak mau disebutkan namanya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here