Logo SBSI. (doc)

Pertanyaan tersebut di atas muncul sebagai ungkapan kekecewaan pekerja terhadap fungsi dan peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK)/Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Ketenagakerjaan dalam melaksanakan *Penegakan Norma Ketenagakerjaa* (PNK) terkait dengan pelanggaran waktu kerja dan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum dengan alasan covid19. Bahkan pekerja yang dirumahkan sudah berbulan-bulan, upahnya tidak dibayar. Sudah dilaporkan ke PPK/PPNS, tapi tidak ada tindaklanjutnya.

Selain itu muncul pertanyaan lainnya, apakah tindakan *Pembangkangan* atas pelaksanaan *Nota Pemeriksaan* atau *Penetapan* yang dikeluarkan oleh PPK/PPNS Ketenagakerjaan terkait dengan *Penegakan Norma Ketenagakerjaan* yang dikeluarkan oleh PPK/PPNS, dapat dipidana penjara. sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaasn dan UU Cipta Kerja. ?

Sebab pembangkangan itu dapat dimaknai sebagai bentuk *Perlawanan Pengusaha* terhadap *Perintah Pejabat* yang dilakukan berdasarkan UU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) No.33/2016, tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan,

Fungsi PPK/PPNS Ketenagakerjaan adalah melaksanakan *fungsi negara* disektor industri dalam rangka *Penegakan Norma Ketenagakerjaan* Fungsi pengawasan ini berpotensi menjadi pekerjaan yang sia-sia, apabila PPK/PPNS Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak memiliki profesionalitas pada bidang tugasnya yang didukung dengan sikap mental dan moral yang bersih, berwibawa dan bebas dari KKN, maka sulit bagi PPK/PPNS Ketenagakerjaan untuk menindak tegas pengusaha *nakal* ke jalur hukum, apabila tidak mau melaksanakan teguran tertulis berupa *Nota Pemeriksaan atau Penetapan* yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Memang benar, Undang Undang (UU) No.13/2003, tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11/2020, tentang Cipta Kerja, *tidak memberikan sanksi* apa pun kepada pengusaha *Nakal* jika tidak mau melaksanakan teguran atau peringatan yang diberikan oleh PPK/PPNS dalam bentuk *Nota Pemeriksaan atau Penetapan*

Namun demikian, menurut hukum PPK/PPNS dapat menggunakan Pasal 216 ayat (1) KUHP sebagai dasar untuk melakukan langkah *Penegakan Norma Ketenagakerjaan* sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMTK No.33/2016.

Pasal 216 ayat (1) KUHP, menegaskan ; Barang siapa dengan sengaja *tidak menuruti perintah* atau permintaan yang dilakukan menurut UU oleh Pejabat yang tugasnya *mengawasi* sesuatu atau oleh Pejabat berdasarkan tugasnya;

Demikian pula, barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UU yang dilakukan oleh salah seorang Pejabat tersebut, diancam dengan *pidana penjara* paling lama 4 bulan 2 minggu atau *pidana denda* paling banyak 9 ribu rupiah.

Sepengetahuan penulis, selama ini PPK/PPNS Ketenagakerjaan belum pernah bertindak tegas dengan menyeret pengusaha *nakal* ke jeruji besi penjara, meskipun sanksi itu disediakan pada UU lain di luar UU Ketenagakerjaan.

Keadaan ini dapat meninbulkan *dugaan* KKN sebagaimana dimaksud Pasal 56 KUHP yang menegaskan ; Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan *kejahatan* ;
1. Barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu.
2. Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, *dipidana* sebagai pembantu kejahatan.

R.Soesilo dalam bukunya yang berjudul KUHP, menjelaskan ; bahwa orang *membantu melakukan* jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut *pada waktu atau sebelum* kejahatan itu dilakukan.

Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan *sekongkol* atau *tada* melanggar Pasal 480 KUHP atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.

Redaksi SBSINEWS
23 Juni 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here