Pertanyaan tersebut di atas muncul sebagai ungkapan kekecewaan pekerja terhadap fungsi dan peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK)/Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Ketenagakerjaan dalam melaksanakan Penegakan Norma Ketenagakerjaa (PNK) terkait dengan pelanggaran waktu kerja dan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum dengan alasan covid19. Bahkan pekerja yang dirumahkan sudah berbulan-bulan, upahnya tidak dibayar. Sudah dilaporkan ke PPK/PPNS, tapi tidak ada tindaklanjutnya.
Selain itu muncul pertanyaan lainnya, apakah tindakan Pembangkangan atas pelaksanaan Nota Pemeriksaan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh PPK/PPNS Ketenagakerjaan terkait dengan Penegakan Norma Ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh PPK/PPNS, dapat dipidana penjara. sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaasn dan UU Cipta Kerja. ?
Sebab pembangkangan itu dapat dimaknai sebagai bentuk Perlawanan Pengusaha terhadap Perintah Pejabat yang dilakukan berdasarkan UU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) No.33/2016, tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan,
Fungsi PPK/PPNS Ketenagakerjaan adalah melaksanakan fungsi negara disektor industri dalam rangka Penegakan Norma Ketenagakerjaan Fungsi pengawasan ini berpotensi menjadi pekerjaan yang sia-sia, apabila PPK/PPNS Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak memiliki profesionalitas pada bidang tugasnya yang didukung dengan sikap mental dan moral yang bersih, berwibawa dan bebas dari KKN, maka sulit bagi PPK/PPNS Ketenagakerjaan untuk menindak tegas pengusaha nakal ke jalur hukum, apabila tidak mau melaksanakan teguran tertulis berupa Nota Pemeriksaan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Memang benar, Undang Undang (UU) No.13/2003, tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11/2020, tentang Cipta Kerja, tidak memberikan sanksi apa pun kepada pengusaha Nakal jika tidak mau melaksanakan teguran atau peringatan yang diberikan oleh PPK/PPNS dalam bentuk Nota Pemeriksaan atau Penetapan
Namun demikian, menurut hukum PPK/PPNS dapat menggunakan Pasal 216 ayat (1) KUHP sebagai dasar untuk melakukan langkah Penegakan Norma Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMTK No.33/2016.
Pasal 216 ayat (1) KUHP, menegaskan ; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU oleh Pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh Pejabat berdasarkan tugasnya;
Demikian pula, barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UU yang dilakukan oleh salah seorang Pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak 9 ribu rupiah.
Sepengetahuan penulis, selama ini PPK/PPNS Ketenagakerjaan belum pernah bertindak tegas dengan menyeret pengusaha nakal ke jeruji besi penjara, meskipun sanksi itu disediakan pada UU lain di luar UU Ketenagakerjaan.
Keadaan ini dapat meninbulkan dugaan KKN sebagaimana dimaksud Pasal 56 KUHP yang menegaskan ; Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan ;
1. Barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu.
2. Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dipidana sebagai pembantu kejahatan.
R.Soesilo dalam bukunya yang berjudul KUHP, menjelaskan ; bahwa orang membantu melakukan jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan.
Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan sekongkol atau tada melanggar Pasal 480 KUHP atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.