Palalawan, SBSINews.id – Pihak pengusaha dari PT. Mirna Jaya Utama dan PT. Musim Mas bagian Transportasi mangkir saat digelarnya rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD, Disnaker, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan juga anggota PK SBSI, Senin (15/1/2017).
Menyikapi hal itu, dengar pendapat yang digelar di kantor DPRD Palalawan tersebut tersebut diwacanakan kembali atau untuk yang kedua dilaksanakan pada Februari 2018.
Kepada SBSINew.id, usaiKetua DPC SBSI Palalawan Kormaida menjelaskan bahwa anggota PK SBSI PT. Mirna Jaya Utama yang bekerja sebagai Sub. Kontraktor di PT. Musim Mas, para buruh dan pekerja bekerja dibagian ditransportasi membawa CPO PT.Musim Mas.
Namun permasalan demi permasalahan terus terjadi, pihak perusahaan seakan tutup mata dengan yag dialami buruh. Diantara permasalahan itu adalah terjadinya pemotongan upah (nontex) dalam bentuk denda perselisihan timbangan muat dan bongkar.
“Tak hanya itu, mutasi antar provinsi dilakukan tanpa adanya surat tertulis, setelah SBSI menolak mutasi tersebut pekerja dianggap mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai supir,
” katanya.
DPC SBSI Pelalawan sebagai penyambung tangan membela hak buruh meminta pemerintah dalam hal ini melalui DPRD Kabupaten Palalawan untuk dibuatkan Perda Transportasi.
“Kecelakaan kerja di lalu lintas sebagai supir, dan kerusakan kendaraan di bebankan kepada supir, tak hanya sampai disitu saja, supir dalam kecelakaan kerja di lalu lintas menolak untuk menggati perbaikan kendaraan, supir tersebut di PHK. Kita berharap teman-teman buruh SBSI segera mendapatkan keadilan,” paparnya.(syaiful)