Buruh Tidak Diam. Menyegel Pabrik Adalah Cara Kami Mengamankan Pabrik…!!!
SBSINews – Sampai hari ini pengusaha PT. Sulindafin masih belum memperlihatkan niat baik untuk memenuhi tuntutan buruh. Bukan hanya itu perusahaan juga sudah langsung meminta BPJS untuk memutuskan kepesertaan buruh.
Pengawasan Kota Tangerang dalam nota pengawasannya menetapkan bahwa perusahaan hanya menghentikan produksi serta perusahaan harus membayar iuran BPJS Kesehatan buruh. Tetapi nota pengawasan tidak diindahkan oleh pengusahan.
Sedangkan pemkot Kota Tangerang belum ada sikap jelas atas persoalan ini, kalau saja pemerintah kota Tangerang memiliki kepedulian dan perlindungan terhadap buruh Kota Tangerang, tentu akan segera mengambil sikap terutama dalam hal penghentian BPJS Kesehatan. Karena pemerintah Kota Tangerang memiliki kewenangan dalam hal perlindungan kesehatan untuk warganya.
Maka melihat situasi diatas dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka buruh PT. Sulindafin yang tergabung dalam SBGST GSBI dan SBM mulai hari Rabu, 11 Oktober 2019 sampai waktu yang tidak ditentukan, akan melakukan penyegelan pabrik dan membuat tenda perjuangan.
Tujuan dari pendirian tenda ini adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemindahan asset.
“ Kami akan mendirikan tenda dan menjaga asset, saya sebagai ketua SBGST GSBI dan Ketua SBM menjamin tidak akan ada perusakan pabrik, bagi kami asset pabrik adalah bagian dari kami., tujuan kami adalah bekerja kembali, kami menunggu niat baik pengusaha dan juga pemerintah dalam penyelesaian persoalan ini” ungkap Dedi Isnanto Ketua SBGTS GSBI .
(Pusat Infirmasi, Publikasi, Komunikasi dan Data Atlantika Institut Nusantara/Jacob Ereste)
Kontak person :
– Oktafiaji ( 081285639387 )
– Setiadi Surahman ( 0895365614837 )