BERAU SBSINews – Setelah mendengar Pimpinan Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kabupaten Berau Saudara Suyadi di laporkan oleh SBSI ke pihak Kepolisian Ressort Berau atas dugaan penggelapan dan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Berau, beberapa Pengurus dan Anggota FBI merasa galau atas informasi yang meraka dapat tersebut dan mencari tahu kejadian yang sebenarnya.
Koordinator FBI Wilayah Talisayan, Muhammad Amin yang langsung mendapat informasi tentang pimpinan mereka yang melakukan dugaan penggelapan dana pesangon buruh dari Pengurus DPC SBSI Kabupaten Berau sangat terkejut dan merasa tidak mungkin kalau pimpinan meraka melakukan hal tersebut, akan tetapi begitu M. Amin tahu sidang gugatan pertama SBSI pada tanggal 03 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Berau semakin yakinlah bahwa benar informasi yang dia dapatkan.
Dengan kejadian tersebut M. Amin langsung berkoordinasi dengan beberapa Pengurus PK Perkebunan yang ada di bawah koordinasinya diantaranya PK. PT. Tunas Alm Nusantara (PT.TAN), PK. PT. INEKA ( Inti Energi Kaltim) , PK PT. JABOTARA EKA KARSA, PK PT. Tanjung Bumi Perkasa 1 (PT. TBP 1) PK PT. Tanjung Bumi Perkasa 2 (TBP 2.)
Setelah melakukan koordinasi dan menyampaikan kondisi Serikat mereka, M. Amin mengajak PK-PK nya hijrah kembali ke SBSI dan dengan hijrahnya PK-PK tersebut M. Amin mengundang Pengurus SBSI ke Talisayan untuk bertemu langsung dengan pengurus PK-PK dan mendegar langsung pernyataan mereka untuk bergabung kembali.
Kepada SBSINews M. Boni Pengurus DPC FBI Berau menyatakan akan mengajak seluruh pengurus dan anggota FBI kembali ke SBSI karena sebelum adanya FBI mereka adalah pengurus dan anggota SBSI, dan dengan kejadian ini M. Boni juga menyampaikan banyak masalah hak-hak buruh yang tidak selesai bahkan terkatung-katung, begitu juga dengan buruh yang di PHK tidak mendapatkan apa-apa. Hadir dalam pertemuan dengan PK-PK Se-talisayan tersebut diantaranya Irwansyah Ketua DPC FIKEP SBSI Berau, Supriono Sekretaris DPC FPPK SBSI Berau, M. Boni DPC FBI Berau dan Hendrik Hutagalung. SH Sekwil III DPP SBSI. (HH)