BERAU SBSINews – Setelah mendengar bahwa pimpinan Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kabupaten Berau Suyadi di laporkan oleh (K)SBSI ke Kepolisian Ressort Berau atas dugaan penggelapan dan digugat di Pengadilan Negeri Berau, pengurus dan anggota FBI menyatakan bergabung dan kembali ke (K)SBSI Muchtar Pakpahan.

Koordinator FBI Wilayah Talisayan Muhammad Amin, sangat terkejut setelah mendengar informasi tersebut.

Laporan dan gugatan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan uang pesangon buruh dari Pengurus DPC SBSI Kabupaten Berau.

Informasi mengenai dugaan penggelapan kemudian dibenarkan dengan dimulainya sidang pertama atas gugatan tersebut pada Kamis (03/01/2019) di PN Berau. Hal itulah yang semakin menguatkan keyakinan Muhammad Amin dan kawan – kawan untuk pindah dan bergabung kembali dengan (K)SBSI.

Dengan kejadian ini M. Amin langsung berkoordinasi dengan beberapa Pengurus PK Perkebunan seperti:

– PT. Tunas Alm Nusantara (PT.TAN)

– PK. PT. INEKA ( Inti Energi Kaltim)

– PK PT. JABOTARA EKA KARSA

– PK PT. Tanjung Bumi Perkasa 1 (PT. TBP 1)

– PK PT. Tanjung Bumi Perkasa 2 (TBP 2.)

Setelah melakukan koordinasi dan menyampaikan kondisi Serikat mereka, M. Amin mengajak PK-PK nya hijrah kembali ke (K)SBSI dan dengan hijrahnya PK – PK tersebut, M. Amin mengundang Pengurus SBSI ke Talisayan untuk bertemu langsung dengan pengurus PK-PK dan mendegar langsung pernyataan mereka untuk bergabung kembali.

Kepada SBSINews M. Boni Pengurus DPC FBI Berau menyatakan akan mengajak seluruh pengurus dan anggota FBI kembali ke SBSI karena sebelum adanya FBI mereka adalah pengurus dan anggota SBSI.

Dengan kejadian ini M. Boni juga menyampaikan banyak masalah hak-hak buruh yang tidak selesai bahkan terkatung-katung, begitu juga dengan buruh yang di PHK tidak mendapatkan hak – haknya.

Hadir dalam pertemuan dengan PK-PK se-Talisayan tersebut diantaranya Irwansyah Ketua DPC FIKEP SBSI Berau, Supriono Sekretaris DPC FPPK SBSI Berau, M. Boni DPC FBI Berau dan Hendrik Hutagalung. SH Sekwil III DPP SBSI. (HH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here