DPR RI resmi mengesahkan RKHUP menjadi Undang – undang Selasa 6 Desember 2022, Pengesahan RKUHP ini pun diwarnai oleh interupsi oleh Peserta Sidang dan Aksi Penolakan di depan Gedung MPR/DPR RI.

Sesungguhnya Inisiasi RKUHP ini berangkat dari dinamika berbangsa beberapa tahun terakhir dan masukan Warga Negara kepada pemerintah mengakomodir penyelesaian hukum terhadap perbuatan dan tindakan yang belum diatur didalam KUHP yang sudah digunakan sejak era Kolonial Belanda.

Hal yang mengejutkan adalah terjadi Aksi Bom Bunuh diri di Polsek AstanaAnyar Bandung dimana pelaku mengaku tindakannya adalah bentuk protes terhadap RKUHP yang baru disahkan. Akibat dari aksi yg terjadi di gerbang Kantor Polsek Astanaanyar Bandung ini melukai 3 orang polisi.

Di Media Sosial Prokontra terhadap Pengesahan RKUHP ini memang cukup ramai terutama terkait dengan pasal – pasal yang berhubungan dengan kritik terhadap Pejabat Negara yang menurut mereka seharusnya tetap sebagai kritik tidak harus ada sanksi hukumnya. Perdebatan di medsos memang tak pernah berujung, namun semua itu harus dipandang sebagai dinamika.

Menyikapi berbagai kritik yang ada Pemerintah dan DPR RI menyarankan agar semua pihak menggunakan jalur konstitusi yang ada dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi sehingga budaya protes terbangun dengan proporsional dan profesional.

Setiap Undang – undang ataupun peraturan yang baru memang tidak mungkin tanpa penolakan, namun Indonesia memang wajib memiliki KUHP yang dibuat disusun dan disahkan bersama oleh Lembaga yang berwenang secara konstitusional yang menyempurnakan KUHP Era Kolonialisme.

Redaksi SBSINEWS

Rabu 9 Desember 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here