Oleh : Rudy Mulyono SBSINews – Sepertinya banyak pejabat kementrian di era reformasi ini yang tidak tahu standarisasi dalam membuat sebuah kebijakan/aturanContoh soal adalah Permen KKP Nomor 56 tahun 2016 yang di buat oleh Menteri KKP yang saat itu di jabat oleh Susi Pudjiastuti, sesungguhnya semua orang sebelum di angkat menjadi pejabat public apalagi setingkat menteri harus tahu Konstitusi Indonesia sehingga tahu bagaimana tata cara atau sarat – sarat dalam membuat sebuah undang – undang, keppres, kepmen atau kebijkan lainnya yang akan di terapkan di NKRI tercinta ini khususnya yang menyangkut hak – hak rakyat Indonesia dan hajat hidup orang banyak. Hukum/aturan mulai dari UUD , KEPPRES, KEPMEN, KEP. GUBERNUR sampai dengan Kepala desa wajib di buat dengan tunduk patuh pada kepentingan bersama rakyat Indonesia dalam mencapai tujuan bersama/tujuan Indonesia merdekaBahwa hukum ketika di terapkan wajib untuk membantu rakyat Indonesia dalam mencapai tujuan bersama/tujuan kemerdekaan Indonesia.Adapun tujuan bersama Rakyat Indonesia merdeka adalah seperti yang tercantum dalam seluruh isi pembukaan UUD ’45 dan secara khusus tercantum dalam aline ke 4 juga, dan jika ada UUD, UU , ATURAN atau Kebijakan yang di buat tidak untuk mencapai tujuan bersama rakyat atau malah membuat rakyat menderita maka hukum/aturan yang di buat itu dengan sendirinya secara otomatis gugur demi dan untuk Kedaulatan rakyat dan gugur demi Hukum. Jawabannya adalah karena rakyat adalah pemegang kedaulatan atas NKRI dan pejabat atau presiden adalah orang yg mendapat tugas dari rakyat dalam rakyat membuat rakyat mampu mewujudkan tujuan Indonesis mereka..
Negara ini bisa ada karena ada rakyat Indonesia yg nyatakan kemerdekaannya. Karena negara dan pemerintahan itu adalah alat rakyat dalam mencapai tujuan bersama rakyat. Karena tanpa ada rakyat takkan ada negara dan tak ada negara maka tak ada juga jabatan buat anda. Rakyat bisa hidup dan eksis tanpa negara bahkan rakyat bisa membuat negaraserta penyelenggara negara. Namun negara dan penyelanggara negara tanpa rakyat is nothing. Kita kembali kepada Permen KKP Nomor 56 Tahun 2019, pertanyaannya adalahTahukah menteri kkp saat itu yaitu bu Susi tentang konstitusi Indonesia dalam hal ini tata cara membuat kebijakan public ? Lalu ketika Permen itu di terapkan apa yang terjadi pada rakyat dalam hal ini nelayan dan pedagang/eksportir ? mereka menderita atau bahagia ? mereka sejahtera atau sengsara?Yang saya tahu fakta di lapangan rakyat yang berprofesi nelayan malah hidup menderita, sengsara dan mejalani pekerjaannya dengan penuh rasa ketakutan dan bahkan banyak yg di penjara dengan tuduhan maling atau melakukan illegal fishingYang saya tahu fakta di lapangan rakyat yg berprofei pedagang/eksportir hasil laut malah berubah status menjadi penyelundupBedanya para pengusaha eksportir resmi yang berubah profesi menjadi penyelundup (karena kebijakan di buat inkonstitusional) tidak ada satupun yang di tangkap polisi sedangkan nelayan kecil penangkap hasil laut yang berubah profesi menjadi Maling dan illegal Fishing (perubahan stastus inipun terjadi karena Aturan dan kebijkan yang di buat oleh sang Menteri secara Inkonstitusional) banyak yang di tangkap dengan tuduhan maling atau melakukan illegal fishing dan kemudian di hokum penjara, bahkan sampai detik ini ketika Permen tersebut sudah tak punya kekuatan hokum masih ada nelayan yang belum keluar dari penjara..Dan lucunya belum ada Pengusaha yg di paksa negara tuk alih profesi jadi Penyelundup yang berhasil di tangkap dan di penjara oleh aparatCoba anda bayangkan?Buat apa kita merdeka namun pada kenyataannya kita seperti hidup di jaman VOC ?Buat apa rakyat Indonesia merdeka kalau nelayan tidak menjadi tuan rumah atas lautnya bahkan di kriminalisasikan oleh aparat penegak hukum. Buat apa Indonesia Merdeka kalau rakyat yang jadi pengusaha taat pajak dan hukum menjadi Penyelundup karena sebuah Kebijakan PemerintahBuat apa Indonesia merdeka kalau di buat aturan yang membuat kita tak bisa mencari nafkah di tanah air sendiri karena aturan hokum/kebijakan yang di buat seebaknya oleh pemerintah yang mana aturan hokum/kebijakan itu malah membuat kita jauh dari tujuan Indonesia merdeka Akhir kata saya haturkan permintaan maaf lahir batin kepada semua orang dan semua pihak karena saya harus menulis KEBENARAN yang terkait dengan PERMEN no 56 tahun 2019. Apapun juga saya wajib menulis dan menerangkannya dan saya siap menerima resikonya. (Cob) Kaliurang, 04 January 2019. Salam Gerakan Kedaulatan Rakyat Indonesi Rudy Mulyono, Gerakan Kedaulatan Rakyat Indonesia (GARDA RI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here