Fakta yang tidak bisa dipungkiri, Pengawas Naker lemah sehingga banyak pengusaha tidak bayar upah dan dibiarkan terjadi, walaupun Pasal 157A UU cipta kerja mengamanatkan pengusaha wajib membayar upah dalam proses persesilisihan PHK dan
Kedua, proses PHK sesuai UU 2/2004 prosesnya lama.
Dengan dua fakta ini seharusnya Kemnaker sadar bahwa pekerja akan menjadi tidak pasti mendapat JKP
tapi Menaker dan jajarannya tidak peka atas fakta yg ada dan SP/SB pun pada manyun, resultannya ya JKP hanya ada di atas kertas.
Fakta lain Pengawasan Terhadap Perusahaan yang mengabaikan Pembayaran Upah Buruh/Pekerjanya sedemikian lama tanpa pantauan apalagi teguran.
Selasa 10 Agustus 2021 DPC FSBSI Kabupaten dan Kita Bima Propensi Nusa Tenggara Barat berkat kegigihannya berhasil memperjuangkan Upah Buruh yang tidak terbayarkan lebih dari Satu Tahun.
Alhamdulillah akhirnya terselesaikan juga setelah melalui proses panjang di tingkat Bipartit dan Tripartit Kedua belah pihak sepakat menandatangani PB/Persetujuan Bersama di Kantor Disnaker Kota Bima.Terima Kasih kepada :
1.Pak Sumantri DJ, SH. Sebagai Kuasa Hukum PT KDA Bima.
2. Pak Dodi Perwiranegara, selaku mediator
3. Team dari Federasi Buruh Sejahtera Indonesia (F)SBSI Kokab Bima. Muhammad Husni, Aris Munandar, Meks Muhammad, selaku penerima Kuasa Dari Pihak Eks Karyawan PT. KDA,Special thanks :Bapak Gufran, MPd/Sekretaris Disnaker Kota Bima.
DPC FSBSI Kokab BIMA memfasilitasi Persoalan Sengketa/Perselisihan Antara Perusahaan dengan Salah satu karyawan yang dirumahkan selama 15 bulan tidak dibayarkan gajinya. Persoalan sejenis ini nyaris ada di mana-mana dan jika Serikat Buruh tidak tampil untuk memperjuangkannya dapat dipastikan hak-hak Buruh yang dirumahkan mustahil didapatkan.
Oleh karenanta Memperjuangkan haknya kaum buruh yang selama ini terintimidasi oleh ketidaktauan adalah kewajiban FSBSI Kokab Bima. Maka dari itu kami sebagai anggota Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota dan Kabupaten Bima mengajak semua anggota Pekerja atau Buruh di Kota dan Kabupaten Bima mari bergabung dan berserikat dalam wadah FSBSI KOKAB BIMA agar kita tidak tertindas dan di bodohi lagi dalam manajemen yang sengaja tidak mau membayarkan hak haknya kau buruh, “Ujar Mecky Muhammad
Sulit dibayangkan jika Buruh/Pekerja tidak berserikat dan sulit dibayangkan jika tidak ada Serikat Buruh, siapa lagi yang akan memantau kinerja Disnaker dan lemahnya pengawasan disana- sini.
Redaksi SBSINEWS
11 Agustus 2021