SBSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pelaku penganiayaan dua pegawainya dengan jeratan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait pengenaan pasal tersebut.
“Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk kategori yang Bisa KPK kenakan menghalangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tentang Tipikor , Nanti KPK pelajari lebih dahulu,” ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (4/2).
Diketahui, Pasal 21 UU Tidak Pidana Korusi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”
Saut mengatakan saat ini KPK sudah menyerahkan kasus penganiayaan dua pegawainya itu kepada kepolisian. Ia mengatakan polisi berkoordinasi dengan baik dalam penanganan kasus ini.
“Saya melihat ada upaya kerjasama yg baik dgn Tim dari Polri dengan biro hukum KPK ini prosenya masih berjalan,” ujarnya.
Saut berharap polisi segera menyelesaikan kasus ini dan membawanya ke tingkat penyidikan. Saat ini kedua petugas KPK itu tengah menjalani operasi retak hidung sebelum dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus tersebut.
“Sambil menunggu berapa hari kedepan korban pasca operasi retak hidung bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Polisi sudah memulai penyelidikan atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh dua pegawai KPK di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2) lalu. Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh pihak KPK kemarin, Minggu (3/2).
“Ada laporan, langsung laksanakan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (4/2).