SBSINews – Jangan lupa periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.
Ribuan sarjana hukum lulus ujian profesi advokat setiap tahunnya. Selanjutnya mereka masih harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, baik jadwal ujian profesi advokat, pengangkatan, dan pengambilan sumpah advokat sama-sama tidak memiliki ketentuan pasti penyelenggaraannya.
Apakah Anda sudah lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat namun belum kunjung dapat jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat? Ada kabar baik untuk Anda. Di bulan November 2019 nanti, akan diselenggarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia.
Menariknya biaya sumpah dilakukan setelah tanggal sumpah keluar dari pengadilan tinggi. Cukup membayar biaya via transfer. Namun, perlu diingat, tanda resi transfer yang asli harus ada.
Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di pengadilan tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.
Pastikan berbagai syarat-syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, Anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat. (PPKHI/Hukumonline/Jacob Ereste)