Ketua Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.
“Jadi kalau yang beredar sekarang itu sama seperti kasus Jiwasraya dan Asabri. Menurut data yang saya punya tidak ada milik Benny Tjokro Jiwasraya, dan Hanson International,” kata Timboel kepada Liputan6.com, Rabu (20/1).
Timboel membenarkan memang pada Mei 2016, Benny memohon kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli saham. Sama halnya Benny Tjokro juga meminta kepada Jiwasraya dan Asabri, namun faktanya BPJS Ketenagakerjaan menolak permohonan Benny tersebut.
“Tetapi ketika dianalisa faktanya memang ditolak. Jadi tidak ada seperti yang dilakukan seperti di Jiwasraya,” tegasnya.
Timboel mengatakan portofolio saham BPJS Ketenagakerjaan relatif baik. Di mana mayoritas dari portofolio sahamnya ditempatkan pada saham LQ45 atau saham unggulan. Kendati begitu saham unggulan ini dalam prosesnya juga bisa turun.
“Jadi Kejaksaan Agung masih belum membuka sebenarnya dugaan pidananya di mana? tapi kalau saya melihat dari portofolio saham itu 15,9 persen. Mayoritas dibeli di LQ45 dan hanya satu yaitu Waskita Beton. Tapi sekarang tidak menjadi LQ45 lagi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Timboel meminta kepada Kejaksaan Agung untuk membuka ruang dan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait saham mana yang dipermasalahkan.
Lantaran sejauh ini portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan baik dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.
Sebelumnya diketahui, jika Penyidik Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, dengan nilai investasi mencapai triliunan.
“BPJS saat ini masih kita lihat karena transaksinya banyak seperti Jiwasraya. Nilainya sampai Rp43 triliun sekian di reksadana dan saham,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, Selasa (29/12/2020) waktu lalu.
SUMBER : MERDEKA.COM