Pontianak 20/12/2020 SBSI News, Pertemuan hari ini ada kekeliruan ketidak hadiran Undangan resmi ke UPT dan Perusahaan RJP. Menurut kepala bidang kepengawasan ketenaga kerjaan provinsi kalimantan barat. Perlu kami verifikasi dahulu inti point ke dua kami perlu memanggil kembali PT. RJP untuk duduk bersama menginformasikan apa kah benar hak-hak buruh sudah dibayarkan?
menurut versi SBSI belum adanya pembayaran. Menurut bapak Sujak Aryanto SE ketua SBSI wilayah kalimantan Barata selaku kuasa tenaga kerja PT. RJP apa yg di inginkan Hukum bukti-bukti pembayarannya, dan juga Bapak Sunarto selaku kepala bidang kepengawasan ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Sujak Aryanto, SE selaku kuasa buruh PT. RJP mengatakan terbuka cakrawala pemikiran bahwasanya memang semuanya kita Buruh hanya beda sebutan kata kepala bidang bapak Sunarto, sebenarnya saya pro ke buruh dalam rapat hari ini Jum’at 18 Desember 2020.
Dalam hal tersebut diatas menindak lanjuti surat Koordinator Wlayah (Kopederasi) Sarikat Buruh Sejahtra Indonesia Provinsi Kalimantan barat nomor 6/Eks/korwil (K) SBSI/KB/X/2020 Tgl 30 Nopember 2020 dalam hal Penetapan JHT salah prosedur dan kita akan memanggil lagi PT. RJP pada bulan Januari Tahun 2021 mendatang.
Di tempat terpisah pak Sujak Aryanto, SE selaku ketua wilayah (K) SBSI kalimantan barat mengatakan pertemuan belum kelar karna pihak UPT dan perusahaan RJP tidak hadir memenuhi undangan rapat hari ini Jum’at tgl 18 desember 2020 yg di undang secara resmi oleh kepengawasan ketenagakerjaan ini sehingga tidak bisa hadir dalam rapat tersebut
kecurigaan kami makin mendasar ada apanya ini kata Pak sujak. Kami menyampaikan mengenai normatif yaitu jaminan hari tua. Yg ranahnya bertanggung jawab di pengawasn UPT wilayah 1 Kalimantan barat tersebut perusahaan RJP mengatakan sebagian mendaftarkan sebagian tidak, ada pun yang sudah hanya beberapa bulan saja. Jadi setelah kami laporkan Kepengawasan ketenagakerjaan terkait kata Pak Sujak ketua wilayah (K) SBSI Kalimantan barat.
Hak pekerja yang dikuasakan ke Pak Sujak selaku kuasa buruh PT RJP orang pekerja yang belum mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Kami sangat keputusan itu lain yg telah di buat oleh UPT, lain yg kami lapor tidak di jawab yang tidak dilaporkan dijawab kan begitu pak Kadis Kata Pak Sujak. Jadi seharusnya empat orang itu yang ditetapkan oleh Pengawasan bukan bagian yang di kuasakan ke saya menurut Pak Sujak selaku kuasa 83 buruh yg dilampirkan ke Pengawasan.
Menurut Pak Sujak ada kejanggalan oleh pihak UPT lain yang dilaporkan lain yang dijawab. Ada surat yang di terbitkan UPT surat penetapan apa bila SBSI tidak menerima surat keputusan, silahkan melapor kementerian yang kami melaporkan kementerian apa alasanya sedangkan penetapan yang 83 orang ini, yang empat orang ini bukan ranahnya
menurut keterangan Bapak Sujak yang sudah ditetapkan oleh UPT bahwa perusahaan sudah bayar semua tinggal empat orang belum itu bukan kuasa hukum ke kita kata Bapak Sujak, Menurut keterangan perusahaan dan UPT 83 orang sudah dibayar semua.
jadi kesimpulannya lain yang di laporkan lain yang dijawab jadi arahan upt kalao SBSI tidak menerima keputusan ini silahkan Laporan ke Menteri apa dasarnya kata pak sujak sedangkan 83 orang ini belum ada penetapannya. yang saya kecewa hari ini selaku kuasa buruh yg di undang tidak hadir.Dilaporkan Arifin AS Humas (K)SBSI Kalimantan Barat.