PP PMKRI akan melaporkan masalah ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia demi mendapatkan keadilan

JAKARTA SBSINews – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mencoreng wajah kemanusiaan setelah secara brutal memukul dan menembak warga Kelurahan Karang Indah di Jalan Sulawesi, RT 01/RW 01, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke (24/11/2018).

Pengurus Pusat PMKRI melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan Rinto Namang, menilai tindakan polisi tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia secara brutal.

“Peristiwa ini merupakan cerminan dari wajah kepolisian kita yang jauh dari profesionalisme dan kode etik kepolisian karena secara sewenang-wenang memukul dan menembaki warga sipil,” ujar Rinto Namang di margasiswa 1 Menteng, Jakarta selasa (27/11/2018).

Menurutnya, ketidakbecusan aparat yang mengakibatkan seorang warga tertembak dan yang lainnya luka-luka, merupakan konsekuensi dari tidak seriusnya rezim Joko Widodo menjamin hak-hak asasi manusia sedemikian rupa sehingga menimbulkan korban di kalangan sipil.

“Negara gagal menjamin hak asasi setiap warga negara, penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian adalah bentuk paling nyata dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terhadap warga sipil, ” tandasnya.

Namang mengatakan pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia demi mendapatkan keadilan.

“Kita akan lapor ke Komnas HAM untuk mengusut pelanggaran HAM ini,” tambahnya.

seperti yang diketahui Korban luka tembak dan kekerasan fisik yang dilakukan berjumlah 2 orang; satu orang atas nama Melkior Jebo ditembak di bagian punggung kiri menembus hingga ke perut, sementara korban luka bocor di kepala akibat terbentur popor senjata atas nama Bonevasius Sirmi. Keduanya merupakan anggota PMKRI Cabang Merauke.

Sementara itu 27 orang lainnya dipukul menggunakan rotan dan ditendang, kemudian ditahan di sel Polres Merauke sejak Sabtu malam hingga berita ini diturunkan. (SM)

Sumber: Kabar nusantara.Net

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here