Pada hari selasa pkl 15.00 WITA sore Korwil KSBSI Kalbar dan Dpc FSBSI Ketapang silahturahmi di Depnaker Kab Ketapang sehubungan masalah

1. masalah ADRT KSBSI untuk pencatatan Pengurus Komisariat(PK) di masing – masing perusahaan yang tidak harus membuat ADRT sendiri. ADRT KSBSI berlaku dari tingkat DPP sd tingkat Pengurus Komisariat(PK)

2. Masalah pembelaan pekerja walaupun tidak ada Pengurus Komisariat(PK) SBSI di suatu perusahaan, namun SBSI berhak untuk membela buruh/pekerja dan bisa untuk Sidang Biparti dan Tripartit dasarnya ada di buktikan dengan adanya KTA

3. Sehubungan dengan PK WHW AR yang terkait berhubungan dengan jabatan golongan 7 tidak bisa untuk menjadi pengurus PK SBSI. Hal ini Dinas Ketenagakerjaan tidak bisa membuat anjuran dikarenakan tidak adanya bipartit antara PK WHW AR dan pihak perusahaan , namun dinas akan megeluarkan surat berkordinasi kembali terkait yg telah disepakati dalam PKB kalau tidak tidak salah tinggal kita menunggu apa bentuknya yang di keluarkan surat dari Disnaker Ketapang.

Demikianlah hasil pertemuan Korwi KSBSI KALBAR dan DPC FSBSI Ketapang di Dinas ketenagakerjaan yang kami lakukan selama ini banyak kasus banyak terabaikan oleh Disnaker Kab Ketapang .

4. Masalah ADRT kita sudah di jelaskan oleh bpk Sekertaris jendral Dpp melalui pembicaraan tlp bersama dinas naker yang di wakili oleh Bpk Yasir. Ketidak pahaman Disnaker ketapang sehubungan dengan jajaran kepengurusan K.SBSI dari tingkat DPP sampai dengan DPC sehubungan pelaksana kerja KSBSI Yang telah di tuangkan dalam ADRT KITA . selama ini Disnaker bayak gagal pahamnya . menyikapinya.

Salam Sehat, Salam Kompak

Sujak Arianto

Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here