Ketapang 7 Juli 2021 SBSI News

Kesepakan bersama yang telah dibuat hasil rapat pertemuan di Polres Ketapang pada Tanggal 6 Juli 2021 Bapak Aliman selaku  Ketua Komisariat Sarikat Buruh Sejahtra Indonesia (PK SBSI) dan Bapak Yohanes Erik PIC Ketua Pengurus Tingkat Perusahaan Sarikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (PTP SBSPK)  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PK SBSI dan PTP SBSPK PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery Kecamantan Kendawangan, kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Bapak Dev Herindra Deputy General Manager dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery Kecamantan Kendawangan selanjutnya dalam Kesepakatan ini disebut sebagai  PIHAK  KEDUA
PIHAK PERTAMA dan KEDUA  secara bersama-sama disebut PARAH PIHAK  menyatakan setuju untuk mengadakan  Kesepakatan Bersama dengan ketentuan-ketentuan seperti yang disepakati.

Pada tanggal 08  – 14 Juli 2021 sesuai surat Nomor 029/PK SBSI WHW/X/2020 tanggal 1 Juli 2021 tentang opsi tuntutan dan mogok kerja  yang telah disampaikan Pihak Kedua tanggal 1 Juli 2021, bahwa Pihak Pertama sepakat tidak melakukan aksi mogok kerja sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Ketapang bapak AKBP YURI NURHIDAYAT Jl. Brigjend Katamso No. 1, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dan Bapak Dandim 1203/Ketapang, Letkol Kav Suntara Wisnu Budi Hidayanta SH.,M.Sc terkait potensi terjadinya penularan Covit -19.

Pihak Kedua berkomitmen  untuk melanjutkan peninjauan kembali Struktur dan Skala Upah dengan menggunakan jasa komitmen agar dapat diselesaikan dengan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pihak Kedua juga berkomitmen untuk menginplementasikan struktur dan skala upah yang akan ditinjau  kembali  mulai tanggal 1 Januari Tahun 2022. Apabila di kemudian hari terdapat permasalahan tersebut  termasuk menyelesaikan hal-hal yang sifatnya teknis (jika ada) maka diselesaikan secara musyawarah dan mufakat seoptimal mungkin dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  periode 2021-2022.

Komitmen Pihak Kedua Menanggung  iuran JHT (Jaminan Hari Tua)  seluruh karyawan periode Januari – Desember Tahun 2021 sebagai bentuk kompensasi selama Struktur dan Skala Upah masih dalam proses peninjauan kembali,  dengan kesepakatan dibuat dalam keadaan sehat wal afiat dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak  manapun  agar Para Pihak dapat patuh dan melaksanakan isi Kesepakatan dengan itikad baik penuh rasa tanggung jawab.(Arifin, AS SBSINews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here